x

Kuasa Hukum Sdr. Hondro, Mirwansyah SH MH Angkat Bicara dan Persiapkan Laporan Balik

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Agu 2025 13:57 212 Editor

Mataxpost | Pekanbaru, 15 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2025, mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap Sdr. Hondro dalam perkara yang sebelumnya tengah ditangani oleh kepolisian. Surat pemberitahuan penghentian ini disampaikan langsung kepada Sdr.Hondro di Kota Pekanbaru.

 

Surat yang ditandatangani oleh Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyebutkan bahwa penghentian penyelidikan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pertimbangan hukum yang matang, yang menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Surat resmi ini juga menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Perkara yang melibatkan Sdr. Hondro berawal dari laporan yang dibuat pada 8 Oktober 2024, mengenai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam dan evaluasi bukti, pihak kepolisian akhirnya memutuskan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan ini.

 

Merespons penghentian penyelidikan ini, Penasehat Hukum Sdr. HONRO, Mirwansyah, SH, MH, dari MS LW Firm, memberikan pernyataan terkait keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian. Dalam keterangannya, Mirwansyah menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan ini merupakan keputusan yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, di mana setiap proses hukum harus didasarkan pada bukti yang sah dan cukup.

 

“Kami mengapresiasi keputusan Polda Riau yang telah berhati-hati dalam mengambil langkah ini. Sebagai penasehat hukum, saya selalu percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proporsional, serta tidak ada tindakan hukum yang seharusnya dilanjutkan tanpa adanya bukti yang kuat,” ujar Mirwansyah.

 

Mirwansyah juga menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini membuktikan bahwa Sdr. HONRO tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang dilaporkan sebelumnya.

 

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keputusan ini juga mencerminkan komitmen kami untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan,” tambahnya.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Sdr. HONRO juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan laporan balik terhadap pelapor, FZ, yang sebelumnya telah melaporkan klien mereka kepada Polda Riau. Menurut Mirwansyah, laporan balik ini akan diajukan karena pihaknya merasa bahwa laporan yang diajukan oleh FZ tidak berdasar dan merugikan nama baik Sdr. HONRO.

 

“Kami sedang mempersiapkan laporan balik terhadap FZ, yang telah membuat laporan yang tidak terbukti kebenarannya. Kami akan meminta agar Polda Riau menyelidiki dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh pelapor, yang jelas telah merugikan klien kami,” ujar Mirwansyah.

 

Pihak kuasa hukum Sdr. HONRO memastikan bahwa laporan balik ini akan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan akan segera diserahkan ke Polda Riau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian informasi terkait penghentian penyelidikan terhadap Sdr. Hondro dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak kuasa hukumnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x