x

LAGI-LAGI ADVOKAT DIPECAT TIDAK HORMAT

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Agu 2025 10:07 54 Editor

Pekanbaru, 18 Agustus 2025 — Seorang Advokat di Pekanbaru SYAHRUL, SH., MH resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI), sidang putusan Pelanggaran Kode Etik dibacakan pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, dengan amar putusan :

1. Menyatakan Teradu (SYAHRUL) telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir dalam persidangan;

2. Menerima Pengaduan Pengadu secara Verstek untuk sebagian;

3. Menyatakan Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf e, Pasal 4 huruf h, Pasal 4 huruf i, Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia;

4. Menghukum Teradu (SYAHRUL, SH., MH) dengan hukuman pemberhentian secara tidak hormat dari praktek sebagai Advokat, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Teradu (SYAHRUL, SH., MH) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

6. Menolak Pengaduan Pengadu untuk selain dan selebihnya;

Setelah hampir setahun mencari keadilan dan kepastian hukum (sejak tanggal 14 November 2024) Caca sebagai pihak Pengadu atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan pihak Teradu SYAHRUL, SH.,MH berkantor di Kantor Law Firm Boxer Group yang beralamat di Jl. Imam Munandar No. 235C, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,

Ia merasa lega setelah mendengar hasil putusan/sidang kode etik yang telah diputuskan oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), sidang Putusan tersebut di hadiri oleh Penasehat Hukum Pengadu SUSI, SH., MH.

Bahwa berdasarkan informasi Pengadu yang dalam hal ini diwakili Penasehat Hukumnya SUSI, SH., MH, perbuatan Teradu ini selain telah melanggar Kode Etik berat, juga patut diduga telah melakukan perbuatan Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana maksud Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP,

Klien kami diiming-iming suaminya akan mendapatkan penurunan hukuman, sehingga menyerahkan uang sebesar limapuluh juta rupiah, akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian dan setelah itu Teradu sulit ditemui dan sulit diajak komunikasi selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Dalam putusannya, Dewan Kehormatan menyatakan bahwa Teradu telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali tetapi tidak hadir, sehingga sidang dilanjutkan, bahwa fakta di persidangan tindakan Teradu tidak saja merugikan kepentingan pembelaan dirinya sendiri akan tetapi juga patut dianggap merupakan pelecehan terhadap Majelis Kehormatan yang telah bekerja keras memeriksa perkara ini.

Dari bukti-bukti maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, Majelis berkesimpulan bahwa Teradu (SYAHRUL, SH., MH) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik Advokat yang serius, seperti telah berlaku tidak jujur terhadap kliennya (suami Pengadu), yang merupakan Pelanggaran Pasal 2, membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu, yang merupakan pelanggaran Pasal 4 huruf (e), tidak menjaga rahasia kliennya pelanggaran Pasal huruf h, dan melepaskan tugas yang dibebankan padanya pada waktu yang tidak menguntungkan posisi kliennya merupakan pelanggaran Pasal 4 huruf i, oleh karena itu Dewan Kehormatan APSI memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat kepada Teradu SYAHRUL, SH.,MH.

Sanksi ini berarti Teradu dilarang menangani perkara atau menjalankan praktik hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, sidang putusan dalam perkara A quo dengan Dewan Kehormatan APSI yang diketuai oleh Dr.H. Hasan Basri, S.Ag., SH., MH, Dr. Saut Maruli Tua Malik, S.HI., SH., MH (Wakil Ketua), dan H. Kastulani, SH., MH, Henri Zanita, SH., MH serta Riko Candra, SH.,MH., CPL masihg-masing sebagai anggota (yang didelegasikan DPP APSI).

Kasus ini menjadi perhatian publik dan komunitas hukum, mengingat advokat memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Para pengamat hukum menilai, sanksi seperti ini penting untuk menjaga martabat dan kepercayaan terhadap profesi advokat.

“Profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Pelanggaran terhadap kode etik bukan hanya merusak reputasi pribadi, tapi juga mencoreng nama baik profesi secara keseluruhan,” ujar pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Suryani.

Hingga berita diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, berita akan di perbarui seiring perkembangan informasi terbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x