x

Paripurna DPRD Pekanbaru di Hari Kemerdekaan Tuai Kritik: Kuorum Dipertanyakan, Perubahan AKD Diduga Langgar Aturan

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Agu 2025 21:02 48 Editor

Pekanbaru – Polemik mewarnai rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025. Agenda yang semestinya hanya mendengarkan laporan panitia khusus (pansus), justru disisipi perubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD).

 

Langkah itu langsung menuai kritik keras dari sejumlah pihak. Ada tiga sorotan utama:

Pertama, soal kuorum.
Rapat hanya dihadiri 14 dari 50 anggota DPRD. Jumlah ini dinilai tidak sah karena jauh dari syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Sejumlah anggota yang tidak hadir menolak menghadiri sidang karena menilai prosedurnya melanggar aturan.

 

Kedua, soal legalitas perubahan AKD.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru dalam surat resminya menegaskan bahwa usulan Fraksi Demokrat untuk merombak susunan AKD tidak memenuhi syarat hukum. Merujuk PP No. 12 Tahun 2018 serta Tatib DPRD Pekanbaru (Perda No. 01 Tahun 2019 jo. No. 01 Tahun 2023), perubahan anggota:

 

Banmus hanya dapat dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan masa keanggotaan.

Banggar hanya dapat dilakukan setelah 1 tahun masa keanggotaan.

Dengan demikian, usulan yang dipaksakan dalam paripurna dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi cacat hukum. BK bahkan secara resmi menyurati pimpinan dewan agar paripurna tersebut tidak dijalankan.

 

Ketiga, soal etika.
Sorotan publik makin tajam ketika salah seorang anggota DPRD hadir dalam paripurna mengenakan kaos sepak bola bertuliskan “EMIRATES”. Pakaian santai tersebut dianggap mencoreng martabat lembaga wakil rakyat, terlebih rapat digelar pada momentum sakral peringatan Hari Kemerdekaan.

 

Padahal, tata tertib DPRD secara eksplisit mewajibkan pakaian formal dalam sidang paripurna, mulai dari jas, batik, hingga pakaian adat sesuai ketentuan. Kehadiran dengan kaos oblong dianggap sebagai pelanggaran etika dan bentuk penghinaan terhadap forum resmi.

 

Pengamat politik lokal menilai, insiden ini berpotensi merusak citra DPRD Kota Pekanbaru di mata masyarakat. “Bukan hanya soal prosedur hukum yang dilanggar, tetapi juga soal sikap tidak menghargai marwah lembaga. Ini preseden buruk yang bisa menggerus kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kota Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi terkait jalannya paripurna kontroversial tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x