x

PETIR Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Trans Metro Pekanbaru ke Kejaksaan Agung

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 11:56 40 Editor

JAKARTA – Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran perawatan halte dan subsidi Bus Trans Metro Pekanbaru ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut resmi disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (12/8/2025).

Temuan tersebut dilaporkan Waketum DPW PETIR DKI Jakarta, Jesayas. ia menyatakan, dugaan penyimpangan ini melibatkan anggaran tahun 2023 dan 2024 yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Trans Metro. Menurut mereka, indikasi kerugian negara cukup signifikan, sehingga diperlukan penyelidikan segera oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami sudah lampirkan data temuan awal terkait penggunaan anggaran perawatan halte dan subsidi operasional bus selama dua tahun terakhir. Data ini kami susun dari hasil pemantauan lapangan dan kajian dokumen anggaran,” ujar perwakilan PETIR.

 

PETIR menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba prosedur klarifikasi. Surat resmi dikirimkan kepada Kepala UPT Trans Metro, Sarwono, S.ST(TD), sebagai penanggung jawab program. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

 

“Kami kirimkan surat untuk meminta penjelasan, tetapi sampai tenggat waktu yang kami tetapkan, tidak ada balasan. Diamnya pihak terkait justru semakin memperkuat kecurigaan kami. Akhirnya, kami memutuskan melapor ke Jampidsus,” tambahnya.

 

Dalam laporannya, PETIR meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa Sarwono guna memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan demi kepentingan publik.

 

“Ini bukan hanya soal angka di kertas, tapi soal pelayanan publik. Jika anggaran halte dan subsidi bus digunakan semestinya, masyarakat akan mendapatkan transportasi layak. Kalau anggarannya bocor, yang dirugikan adalah warga,” tegas PETIR.

 

Dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini maksimal penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, Sarwono belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan ini.

Sumber: seroja news

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x