x

Purna Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Agu 2025 02:31 50 Editor

Pekanbaru – 21 Agustus 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Akmal Abbas, S.H., M.H., resmi memasuki masa purna tugas. Sejumlah pihak menyampaikan apresiasi, termasuk Ketua Umum Ormas SATU GARIS, Ade Monchai, yang memberikan pernyataannya dari Hotel Furaya, Pekanbaru.

 

Ade menyebut kepemimpinan Akmal Abbas sejak 2023 meninggalkan jejak kuat dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberanian Akmal dalam mengungkap kasus besar patut dijadikan teladan.

 

“Atas nama Ormas SATU GARIS, saya mengapresiasi dedikasi Bapak Akmal Abbas. Beliau adalah sosok pemimpin yang berani dan berintegritas. Kami berharap Kejati Riau ke depan bisa menjadi percontohan terbaik lembaga penegak hukum di Indonesia,” ujar Ade Monchai.

 

Dalam kesempatan itu, Ade juga menyinggung kasus besar yang masih berjalan, yakni dugaan korupsi proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kepulauan Meranti. Proyek bernilai Rp26,7 miliar tersebut mangkrak meski kontrak diperpanjang hingga Februari 2024.

 

Dari penyelidikan ditemukan indikasi pembayaran material 100 persen padahal barang belum ada di lokasi, serta pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Audit menemukan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. Pada Juli 2025, Kejati Riau menahan tiga tersangka, masing-masing dua pihak swasta berinisial MRN dan HN, serta seorang PPK berinisial RN dari BPTD Riau.

 

Selain itu, Ade juga menyoroti kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) dengan nilai mencapai Rp551 miliar. Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada Juni 2025. Kejati Riau sudah memeriksa enam saksi, menggeledah kantor dan rumah direksi PT SPRH, serta menyita dokumen penting. Namun Direktur Utama PT SPRH, Rahman, tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan terancam dijemput paksa.

 

“Kasus dana PI Rp551 miliar adalah cerminan skala besar dugaan korupsi yang harus dituntaskan tanpa kompromi. Kami menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang berani,” tegas Ade.

 

Ade menekankan, meskipun Kajati Riau Akmal Abbas telah resmi purna tugas, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh melemah. Kejati Riau harus melanjutkan warisan integritas yang sudah dibangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.

 

“Ormas SATU GARIS akan terus mengawal. Bila Kejati Riau mempertahankan keberanian dan integritas seperti saat ini, lembaga ini bukan hanya akan dibanggakan masyarakat Riau, tapi juga bisa menjadi teladan nasional bagi penegakan hukum,” pungkasnya.

 

Saat ini, Wakajati Riau Dedie Tri Hariyadi ditunjuk Kejaksaan Agung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati hingga pejabat definitif dilantik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x