PEKANBARU โ Skandal besar terkuak di perairan Riau. PT Patra Andalas Sukses (PAS), perusahaan pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (IU-BBM), diduga terlibat dalam jaringan mafia migas ilegal yang selama ini beroperasi tanpa hambatan di kawasan strategis: Selat Panjang, sungai pakning, dan kawasan industri Futong.
Investigasi media mengungkapkan adanya distribusi BBM dalam jumlah besar, yang diduga melibatkan minyak solar (HSD/Biosolar) yang diselundupkan melalui kapal tongkang di tengah laut. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke darat untuk disimpan, dan selanjutnya dijual kembali ke kapal atau mobil-mobil angkutan kayu di sekitar dermaga PT RAPP. (09/08)
Tagboat Bahar 89
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa kapal TB. Bahar 89 memasok sekitar 28.000 liter HSD ke lokasi Futong berdasarkan Delivery Order (DO) tertanggal 28 Maret 2025. Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa transaksi antara kapal dan darat sering dilakukan tanpa dokumen resmi, hanya menggunakan foto flow meter mengabaikan standar tata niaga migas yang sah.
Sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa aktivitas distribusi BBM ini berjalan dengan perlindungan dari pihak tertentu.
โKalau beli dari kapal nggak pakai surat-surat lengkap, cukup foto meteran aja. Kadang dijual ke kapal lain, kadang langsung ke darat lewat truk tangki,โ ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Foto dermaga dan tangki timbun solar
Nama Payukamitra Hendra mencuat dalam pengakuan ini. Dia disebut sebagai pengawas yang menandatangani dokumen operasional dan diketahui tinggal dekat dengan pabrik kayu Futong. Meski demikian, sosok bos besar di balik transaksi ilegal ini belum terungkap ke publik.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN IZIN
Meskipun PT PAS memiliki IU-BBM dari Kementerian ESDM dengan alamat resmi di Jambi, izin tersebut tidak serta-merta sah untuk mendistribusikan BBM di luar wilayah operasional tanpa mekanisme yang sesuai. Tidak ada catatan resmi yang menunjukkan bahwa PT PAS membeli solar dari Pertamina atau memiliki depo resmi di Riau.
Lebih lanjut, meskipun PT PAS memiliki kantor perwakilan di Pekanbaru, tidak jelas apakah kantor tersebut memiliki fasilitas penimbunan resmi yang memenuhi ketentuan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Skema distribusi BBM ilegal ini diketahui memanfaatkan titik-titik lemah pengawasan di wilayah Riau, terutama di kawasan Selat Panjang dan Dipakning yang merupakan jalur migas utama serta kawasan industri perkebunan. Pengawasan di lapangan dianggap sangat longgar. Sumber internal bahkan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang justru menjadi pelindung bagi operasional gelap ini.
Kerugian Negara ditaksir capai triliunan, Distribusi BBM ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang luar biasa besar, terutama dengan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, praktik ini rawan berujung pada tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan pencemaran lingkungan akibat operasional kilang yang tidak memenuhi standar.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Yang paling menggemparkan dalam skandal ini adalah fakta bahwa meskipun PT PAS telah beberapa kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan izin dan transaksi ilegal, izin mereka tetap utuh tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Apakah ini karena mereka dilindungi oleh oknum-oknum berkuasa yang memiliki kepentingan dalam bisnis ini?
Seorang sumber internal menyebutkan bahwa pengaruh PT PAS di perairan Riau tidak lepas dari โbacking kuatโ yang disebut-sebut berasal dari lingkaran purnawirawan jenderal.
โKami dengar nama itu disebut-sebut di kalangan aparat dan pemilik kapal. Kalau bukan karena dia, perusahaan itu tak akan sebebas itu di laut,โ ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Izin Resmi, Aktivitas Ilegal?
PT PAS, meskipun terdaftar secara sah sebagai badan usaha pemegang IU-BBM, di lapangan terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal yang mencurigakan. Mulai dari membeli BBM tanpa dokumen resmi dari Pertamina, menyimpan dan mendistribusikan BBM tanpa laporan yang sesuai, hingga menjual solar ke kapal-kapal lain tanpa Surat Angkut BBM (SABB).
Menurut sumber yang mengungkapkan informasi kepada redaksi,
โYang penting foto flow meter, cukup itu aja bukti. Tidak perlu surat lengkap, asal angkut dan setor.โujarnya
Selain nama Payukamitra Hendra yang terlibat, praktik ini juga diduga dilindungi oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawasi operasional di lapangan. Terdapat dugaan kuat adanya pembiaran sistemik oleh aparatur penegak hukum, bahkan kemungkinan persekongkolan antara pelaku dan oknum di lapangan.
Beberapa alasan mengapa izin PT PAS tetap utuh meski telah terlibat dalam sejumlah kasus ilegal antara lain:
1.Data resmi tampak bersih, dan selama tidak ada laporan dari instansi terkait, izin tetap aktif.
2.Perlindungan kekuasaan, di mana pemain besar dalam bisnis ini sering โsetor jatahโ kepada oknum untuk memastikan penegakan hukum berjalan mandul.
3.Manipulasi laporan, dengan hanya melaporkan transaksi yang sah, sementara praktik ilegal disembunyikan dari catatan resmi.
4 Kurangnya tekanan publik, membuat aparat cenderung abai terhadap praktik ilegal yang berjalan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM oleh PT Patra Andalas Sukses (PAS) melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan gudang-gudang tersembunyi di kawasan pesisir Riau, termasuk Dumai dan Bengkalis, semakin mendapat sorotan. Namun, meski aktivitas ini mencurigakan dan diduga melanggar aturan niaga BBM, tindakan hukum yang tegas belum kunjung terlihat. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan persekongkolan diam-diam oleh oknum aparat penegak hukum.
Salah satu peristiwa juga terjadi pada 13 Januari 2023, ketika aparat di Pelabuhan Dumai menyita dua unit truk tangki BBM yang tengah memuat solar bersubsidi untuk didistribusikan tanpa dokumen lengkap. Salah satu tangki bahkan menggunakan surat jalan fiktif yang diklaim berasal dari PT PAS. Namun anehnya, tidak ada penetapan tersangka dari pihak korporasi, dan mobil tangki dilepaskan hanya beberapa minggu setelahnya.
Peristiwa lain terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Dumai, pada Mei 2023, ketika sebuah mobil tangki BBM tertangkap membawa solar tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan dari BPH Migas. Lagi-lagi, meski pengemudi ditahan sebentar, kasus ini mendadak โsenyapโ di tangan penyidik. Tidak ada kabar proses lebih lanjut, dan mobil tangki diketahui kembali beroperasi setelah beberapa bulan.
โKami heran, kenapa selalu yang dikorbankan hanya sopir. Perusahaan seperti PAS seakan kebal hukum.โ ujar seorang pengacara publik yang pernah menangani kasus serupa di Dumai.
Sementara itu, di pelabuhan-pelabuhan kecil seperti di kawasan Pelintung dan Bukit Timah, aktivitas bongkar-muat BBM masih terus terjadi, terutama pada malam hari. Diduga, gudang penyimpanan milik PAS menjadi titik distribusi untuk BBM yang dipasok ke industri sawit dan tambang, dengan harga non-subsidi tetapi asal BBM tidak jelas.
โKalau tidak ada beking kuat, mana mungkin mobil tangki bisa keluar-masuk pelabuhan tanpa dicek?,โ kata seorang mantan staf pelabuhan Dumai.
Berbagai kejanggalan ini mengarah pada dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh sejumlah aparat, mulai dari penyidik hingga oknum di dinas teknis. Bila distribusi BBM ilegal ini terbukti dilakukan secara sistematis dan berlangsung lama, maka jelas ada mekanisme pengawasan yang sengaja dimatikan.
PT PAS diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53. Selain itu, terdapat pula potensi pelanggaran dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Pasal 55 serta 56 KUHP.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas PT PAS jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Publik kini menanti tindakan tegas dari pemerintah: Apakah pemerintah akan menindak mafia migas yang selama ini beroperasi dengan bebas, ataukah skandal ini kembali menjadi kasus yang dilupakan demi kepentingan pribadi beberapa pihak?
Kasus Besar Pertamina Jadi Bukti: Mafia Migas Nyata dan Terorganisir
Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap kasus besar dalam tubuh Pertamina yang melibatkan praktik-praktik ilegal dalam distribusi dan pengadaan BBM. Temuan ini menjadi bukti bahwa mafia migas tidak hanya beroperasi di lapangan, tapi juga menjangkau institusi strategis negara.
Jika di tubuh BUMN migas saja bisa terjadi penyimpangan berskala besar, maka bukan tidak mungkin praktik seperti yang dilakukan oleh PT Patra Andalas Sukses (PAS) hanyalah bagian kecil dari jaringan gelap yang lebih luas dan terstruktur. Maka pertanyaan pentingnya: berapa banyak lagi โPAS-PASโ lain yang dibiarkan beroperasi bebas karena dilindungi kekuasaan dan oknum aparat?
Hingga berita ditayangkan, dikonfirmasi kepada pengurus dermaga kilang minyak Sei Pakning yang diduga menyalahi aturan dan UUD , sampai sekarang tidak mau memberikan respon kepada awak media, walaupun sudah berulang kali dihubungi.
Tidak ada komentar