
 .
.


SIAK HULU โ Polemik lahan sawit di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali memanas. Kelompok Tani (Poktan) Kepau Jaya Sukses Lestari membantah tuduhan bahwa mereka bertindak anarkis. Sebaliknya, mereka menegaskan justru menjadi korban penyerangan, pengrusakan, hingga perampasan aset dengan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta (0209)

Dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025), kuasa hukum Poktan, Anton Sitompul, SH, bersama Ketua Poktan Soewito, mengungkapkan sejumlah fakta yang menurut mereka sengaja dipelintir.
โBangunan kantor, mess karyawan, dua motor, dan satu mobil rusak. Bahkan pakaian dalam karyawan wanita dipajang sebagai ancaman. Tujuh truk sawit kami dirampas dan dijual. Tapi di media, kami malah dituduh sebagai pelaku. Ini fitnah,โ kata Anton.

Sengketa lahan sawit seluas 1.548 hektar disebut menjadi sumber masalah. Dari total luasan tersebut, 1.446 hektar sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan dan disita Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH). Sedangkan 102 hektar sisanya berstatus
Area Peruntukan Lain (APL), yang saat ini dikelola Poktan. Anton menuding ada pihak tertentu yang berupaya mengambil alih lahan APL dengan dalih kerja sama operasi (KSO) bersama PT Agrinas. โMereka ingin memakai fasilitas kami untuk mengelola 1.446 hektar, agar tidak perlu keluar biaya miliaran rupiah membangun infrastruktur baru,โ ujarnya.

Poktan mengklaim sudah melakukan klarifikasi ke Satgas PKH, BPKH, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hasilnya, lahan 102 hektar yang mereka kelola dinyatakan sah berstatus APL.
Anton juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen KSO bertanggal 15 Juli 2025, yang merujuk pada Berita Acara Penyerahan Kawasan Hutan tertanggal 26 Maret 2025. โPadahal, kami baru pertama kali dipanggil Satgas pada 24 April 2025. Bagaimana mungkin dokumen muncul sebelum proses klarifikasi? Ini aneh,โ tegasnya.
Meski telah mengantongi putusan inkrah pengadilan sejak 2022 atas alas hak lahan 1.446 hektar, Poktan mengaku tetap menghormati keputusan negara. Bahkan, mereka sempat diminta Satgas PKH membantu pengelolaan kebun sebelum muncul klaim sepihak KSO dengan pihak lain. โKami punya hampir 100 karyawan yang kini terancam kehilangan pekerjaan. Tapi justru kami diperlakukan seolah pelaku,โ ujar Anton.

Selain mempersoalkan konflik lahan, Poktan juga berencana menempuh jalur hukum terhadap media yang dianggap menyebarkan informasi bohong. โAda dua berita negatif yang fitnah dan merugikan. Kami akan proses secara hukum,โ tegas Anton.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sengketa lahan perkebunan sawit bernilai besar kerap berujung pada konflik terbuka, dengan narasi yang diperebutkan di ruang publik. Poktan menilai ada upaya sistematis untuk menjadikan mereka kambing hitam, sementara pihak lain diduga menggunakan cara represif demi menguasai lahan dan fasilitas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Berita akan diperbarui seiring perkembangan informasi terkini.


Tidak ada komentar