x
.

Bravo Kejati Riau: Buronan Kasus PI Rp551 Miliar Rahman SE Ditangkap di Dumai

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Sep 2025 23:01 Editor

Pekanbaru โ€“ Drama pelarian Rahman SE, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), berakhir di Pelabuhan Dumai, Ahad (14/9/2025). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau dengan dukungan Intel Kodim Dumai meringkus Rahman bersama Sundari, eks bendahara perusahaan daerah tersebut, sesaat setelah keduanya turun dari kapal asal Batam sekitar pukul 14.45 WIB. (17/09)

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, menyebut Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Tap.Tsk-07/L.A/Fd 2/09/2025 tanggal 15 September 2025.

 

โ€œMantan Dirut PT SPRH ditangkap Tim Tabur Kejati Riau dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,โ€ ujarnya dalam siaran pers, Selasa (16/9/2025) sore.

 

Rahman diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan pada periode 2023โ€“2024. Penangkapan ini langsung mengguncang Bagansiapiapi. Sejak Senin (15/9) hingga Selasa (16/9), kabar tersebut menjadi perbincangan hangat masyarakat.

 

Namun kasus Rahman tidak berhenti pada dana PI semata. Seorang sumber internal menyebut adanya aliran dana lain sebesar Rp46,2 miliar terkait pembelian kebun fiktif. Dana itu diduga melibatkan Mahendra Fakhri SE dan sejumlah direktur SPRH lainnya. โ€œAda juga dana pembelian kebun fiktif. Nilainya Rp46,2 miliar. Kasus ini harus dibongkar tuntas,โ€ ujar sumber tersebut, Selasa (16/9/2025).

 

Penangkapan Sundari, bendahara yang disebut memiliki kedekatan khusus dengan Rahman, memicu spekulasi bahwa lingkaran direktur SPRH lain mulai terancam. Publik menduga kasus ini tidak akan berhenti pada dua orang.

 

Selain kasus PI dan kebun fiktif, SPRH juga tengah disorot terkait pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tahun 2024 sebesar Rp19,5 miliar. Penyidik Polda Riau menemukan indikasi fiktif karena dana tersebut diklaim mengalir ke 145 penerima mulai dari yayasan, organisasi, lembaga pendidikan, hingga usaha perorangan yang diduga tidak tepat sasaran.

 

Saat ini, Rahman menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Riau. Penyelidik menilai, kasus ini berpotensi menyeret sejumlah nama baru dalam jajaran manajemen SPRH. Dengan tiga aliran dana yang mencurigakan PI Rp551 miliar, fee kebun fiktif Rp46,2 miliar, dan CSR Rp19,5 miliar total kerugian negara yang dipertaruhkan kian mencengangkan.

 

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Riau dalam membongkar praktik korupsi besar di daerah. Bravo Kejati Riau!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x