Pekanbaru โ Institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota Direktorat Samapta Polda Riau berinisial Bripka AS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. (21/09)
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap oknum tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi Antik Polda Riau pada 10 September 2025 di Kota Dumai. Tiga tersangka berinisial MR, AY, dan AP lebih dulu ditangkap di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memperoleh sabu seberat 1 kilogram dari Bripka AS.
Tidak hanya itu, uang hasil penjualan sabu disebut dialirkan ke rekening pihak lain yang juga diduga masih terkait dengan oknum kepolisian.
> โDari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS,โ terang Kombes Pol Anom.
Polda Riau menegaskan, proses hukum terhadap Bripka AS akan dijalankan tanpa tebang pilih. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan narkoba.
Tidak ada komentar