Pekanbaru โ Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Lidik yang diterbitkan penyidik Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru, tertanggal 6 Agustus 2025, bocor ke publik dan memuat dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila di lingkungan Yayasan An Namiroh Pekanbaru. Dokumen itu mencantumkan nama pelapor berinisial AAV (AGR) dan menyebut adanya penyelidikan terkait seseorang yang diduga menyebarkan konten elektronik melanggar kesusilaan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, aparat kepolisian mengacu pada KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam tindak lanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP. TUGAS/31/VIII/2025/RESKRIM dan Surat Perintah Lidik Nomor SP. LIDIK/31/VIII/2025/RESKRIM.
Kasus ini menyeret dua oknum pegawai yayasan berinisial RS dan EK yang disebut dalam laporan internal. Video bermuatan asusila yang diduga melibatkan keduanya awalnya hanya beredar di internal yayasan sebelum akhirnya mencuat ke publik. Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, perkara ini sempat dipertimbangkan untuk dihentikan demi menjaga nama baik yayasan, meski proses hukum kini masih berjalan.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 45 UU ITE yang memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebarkan konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Polisi menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti digital.
Untuk mengonfirmasi kebenaran kabar yang beredar, tim redaksi Mataxpost mendatangi kantor Yayasan An Namiroh di Jalan Marsan, Pekanbaru. Dari lokasi terlihat bangunan SD An Namiroh Pusat dan TK An Namiroh Pusat. Seorang petugas keamanan menyatakan bahwa setiap tamu yang hendak berurusan dengan yayasan wajib melalui ruang Tata Usaha (TU).
Awak media kemudian diterima staf TU berinisial SD. Setelah memeriksa identitas jurnalis, SD selanjutnya menuju ke arah sebuah pintu belakang ruangan TU , selang 15 menit, Staff bagian TU kembali dan menemui Redaksi, ia menyampaikan bahwa pihak yayasan yang disebut dalam laporan, yakni RS, EK, RM, serta Kepala Yayasan AGR, sedang tidak berada di tempat.
“Bu EK, Pak AGR, RH sedang tidak ditempat, mungkin pergi makan siang’, ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa AGR, yang tercantum dalam dokumen sebagai pelapor, hanyalah sekretaris yayasan, bukan kepala yayasan. SD menolak memberikan nomor kontak pihak yayasan, dan justru meminta agar awak media meninggalkan nomor telepon untuk dihubungi kemudian.
Kantor yayasan yang berada di bagian belakang ruang TU diketahui tidak dapat diakses publik secara langsung, kondisi yang memunculkan pertanyaan mengenai transparansi lembaga pendidikan tersebut.
Ketua Harian Satu Garis,Ricky saat dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini. Ia menyebut, dugaan yang menyeret yayasan berbasis Islam tersebut merupakan penghinaan terhadap dunia pendidikan.
โJangan sampai kasus ini ditutup-tutupi, aparat wajib menuntaskannya,โ ujarnya.
Publik menilai dugaan kasus yang menyeret lingkungan yayasan pendidikan perlu segera diungkap secara terang benderang. Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan, serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Yayasan An Namiroh.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun etika pendidikan, pemerintah daerah diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin operasional yayasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Senapelan, Dinas Pendidikan, maupun Yayasan An Namiroh belum memberikan klarifikasi resmi. Berita akan diperbarui seiring perkembangan informasi terbaru dari penyidik dan pihak terkait.
(bersambung…)
Tidak ada komentar