x
.

Heboh! Oknum TNI Kodim Siak Diduga Jadi Mafia BBM Ilegal di Riau

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Sep 2025 06:41 Editor

Riau, Inhu โ€“ Publik kembali digegerkan dengan terbongkarnya dugaan keterlibatan aparat berseragam dalam bisnis haram Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Sebuah truk Colt Diesel bernopol BM 8876 WU kedapatan mengangkut BBM tanpa izin resmi. Saat dimintai keterangan, sopir truk menyebut minyak itu milik Tain, oknum TNI aktif yang berdinas di Kodim 0322/Siak dengan jabatan Provos. (21/09)

Tak berhenti di situ, sebuah truk lain Colt Diesel bernopol BH 8640 GO yang beroperasi di lokasi sama juga disebut milik orang yang sama. BBM tersebut diduga berasal dari praktik illegal drilling di Jambi dan Sumatera Selatan.

Dari pengakuan sopir,yang dilansirr pasokan minyak ilegal ini rutin dikirim ke Riau, kemudian dioplos dan diperdagangkan dengan keuntungan besar. Dari beberapa narasumber yang terpercaya bahwa Tain disebut-sebut menjadi salah satu pemain aktif dalam bisnis BBM oplosan yang menyasar perusahaan maupun masyarakat.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi TNI yang selama ini menjunjung tinggi integritas. Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam mafia energi bukan hanya mencoreng citra TNI, tetapi juga mengungkap salah satu jaringan angkutan BBM ilegal terbesar di wilayah Riau.

โ€œMasyarakat mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk turun tangan mengusut kasus ini. Publik juga menuntut Pangdam XIX /Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo segera bergerak, memeriksa, menyidik, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.โ€ ujar salah satu tokoh masyarakat di Riau yang tak ingin disebutkan namanya demi keamanan.

Jika merujuk pada aturan hukum, dugaan pelanggaran sangat berat. Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan pengangkutan tanpa izin usaha diancam 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Pasal 55 menyebut penyalahgunaan niaga BBM subsidi diancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 103, anggota TNI yang menyalahgunakan jabatan dapat dijatuhi hukuman pidana sekaligus dipecat dari dinas. KUHP Pasal 55 ayat (1) juga jelas menyatakan siapa pun yang turut serta, menyuruh, atau membantu tindak pidana dipidana sebagai pelaku.

Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan Sapta Marga. Publik menunggu sikap tegas dari Panglima TNI dan Presiden: apakah mafia berseragam akan terus dilindungi, atau hukum benar-benar ditegakkan..

Publik kini menyoroti Kodim 0322/Siak di bawah Korem 031/WB, Kodam XIX/TT, dan mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan transparan dan tanpa kompromi. Integritas TNI dan Polri dipertaruhkan dalam menjaga kedaulatan energi sekaligus kepercayaan rakyat.

Jika aparat justru menjadi bagian dari mafia energi, fungsi negara untuk melindungi rakyat akan runtuh di tangan oknum Mafia berseragam.

Hingga berita diturunkan, tim masih berusaha menghubungi oknum berinisial Tain untuk mengkonfirmasi kebenaran kasus tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x