Mataxpost | Pekanbaru – Publik mulai gerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dianggap tak berdaya mengusut dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda. (11/09)
Dugaan keterlibatan bukan hanya berhenti pada jajaran direksi. Nama Eks Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, juga mencuat. Ia disebut-sebut memiliki peran penting dalam proses konversi BUMD Rohil menjadi PT SPRH Perseroda yang kini disorot. Namun hingga kini, Afrizal masih adem ayem, seolah jauh dari jangkauan penyidik.
Sementara itu, Direktur Utama PT SPRH, Rahman SE, bersama kuasa hukumnya, Zulkifli, sudah tiga kali dipanggil penyidik. Hasilnya? Nihil. Keduanya tetap melenggang bebas, dan Kejati Riau tak kunjung mengambil langkah paksa.
“Kalau mangkir panggilan, kenapa tidak dipaksa hadir? Kalau lari, tetapkan saja DPO. Jangan sampai Kejati Riau cuma jadi harimau ompong,” tegas Ketua Umum DPN Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora SH, MSi, Kamis (11/9/2025) di Pekanbaru dikutip dari Satuju.com.
Padahal, pada Rabu (2/7/2025) lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Riau sempat bikin gebrakan dengan penggeledahan di kantor PT SPRH Perseroda di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi, serta sejumlah lokasi lain di Rokan Hilir. Publik sempat berharap kasus ini akan segera terang benderang. Namun dua bulan berlalu, semua seakan berhenti di jalan buntu.
“Ini mencoreng wajah penegakan hukum. Kami kecewa berat. Kalau Kejati Riau tidak mampu, sebaiknya Jampidsus Kejagung segera turun tangan,” desak Ganda.
Kasus dugaan korupsi jumbo ini melibatkan BUMD yang dikonversi menjadi Perseroda. Publik di Rokan Hilir jelas menunggu bukti nyata, bukan janji-janji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Riau masih bungkam. Tidak ada keterangan resmi soal langkah hukum berikutnya terhadap Rahman, Zulkifli, maupun dugaan keterlibatan Afrizal Sintong dalam kasus dugaan korupsi Rp551 miliar tersebut
Tidak ada komentar