x
.

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, KPK Masih Usut Google Cloud

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Sep 2025 23:19

Jakarta, 4 September 2025 โ€” Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik sejak awal pengadaan proyek tersebut.

 

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek masih terus berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kedua perkara itu berbeda dan sedang ditangani oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda pula.

 

> โ€œSampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya,โ€ kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

 

Budi menambahkan, KPK akan terus memberikan informasi secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus Google Cloud tersebut.

 

Kasus pengadaan Chromebook sendiri sejak awal menuai sorotan publik karena nilai anggaran yang sangat besar serta dugaan adanya mark up harga. Sementara itu, perkara Google Cloud ditengarai terkait dugaan penyalahgunaan anggaran layanan berbasis teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

 

Hingga kini, Kejagung belum merinci pasal yang disangkakan kepada Nadiem, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut. Sementara itu, KPK menegaskan tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus Google Cloud secara independen.

am/ww

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x