x

Mafia Solar Diduga Beraksi di SPBU Tabek Gadang, Tangki Modifikasi Jadi Modus Utama

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Sep 2025 03:34 5 Editor

Pekanbaru – Praktik penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap. Tim pemantau menemukan indikasi kuat adanya kerja sama antara oknum SPBU Tabek Gadang dengan jaringan mafia solar. (13/09)

Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah mobil pribadi hingga truk melakukan pengisian berulang kali. Modus yang digunakan beragam, mulai dari tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi hingga penggunaan β€œbaby tank” di dalam bak truk.

Solar disedot menggunakan pompa, dialirkan melalui selang yang disamarkan di kolong kendaraan, lalu ditampung ke dalam tangki tambahan sehingga mafia minyak bisa mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar seolah-olah hanya melakukan pengisian biasa. Proses ini berjalan lancar dan berulang, mengindikasikan adanya keterlibatan oknum SPBU dalam memfasilitasi penyelewengan.

Oknum pelangsir (dok: detakindonesia)

β€œModus seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Solar subsidi seharusnya untuk nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil, bukan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap salah satu anggota tim pemantau yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Untuk diketahui, sepekan lalu SPBU Nomor 14.282.683 milik Irvan Herman di Jalan SM Amin, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, juga sempat disanksi oleh Pertamina terkait penyelewengan BBM subsidi. Namun, sanksi tersebut tampaknya tidak membuat jera.

Baru-baru ini, SPBU yang sama kembali disorot setelah sebuah mobil L300 diduga pelansir solar subsidi terekam kamera sedang mengisi sendiri tangki kendaraannya di lokasi tersebut. Fakta ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi oleh SPBU Tabek Gadang.

Praktik penyelewengan ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti ikut serta dalam praktik penggelapan berpotensi terkena sanksi administratif dari Pertamina, mulai dari pembatasan suplai hingga pencabutan izin usaha.

Namun penindakan tidak seharusnya berhenti pada SPBU saja. Aparat kepolisian semestinya sudah mengetahui siapa saja pelansir solar subsidi ini, berikut jaringan penampung yang menampung hasil penyelewengan. Mereka pun harus ditangkap agar ada efek jera dan rantai mafia solar bisa diputus hingga ke akar.

Sudah saatnya Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan turun tangan melakukan tindakan tegas. Tanpa langkah konkret dari kepolisian, mafia solar akan terus leluasa bermain, sementara masyarakat kecil tetap kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka.

Temuan di SPBU Tabek Gadang memperkuat dugaan bahwa praktik penggelapan solar tidak berdiri sendiri. Pola serupa diperkirakan marak di berbagai SPBU lain dan melibatkan jaringan terorganisir yang sengaja memanfaatkan celah pengawasan.

Jika dibiarkan, mafia solar akan semakin memperparah kelangkaan BBM subsidi di lapangan serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas menutup ruang gerak mafia solar sekaligus menindak oknum SPBU, pelansir, dan penampung yang terlibat dalam kejahatan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x