Mataxpost | Pekanbaru – Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, resmi dijatuhi hukuman berat setelah terbukti melakukan korupsi terkait pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. (11/09)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (10/9/2025) malam, majelis hakim menegaskan Risnandar menerima aliran dana haram hingga Rp3,8 miliar, baik dari praktik pemotongan maupun gratifikasi.
Ketua majelis hakim Delta Tamtama bersama anggota Jonson Parancis dan Adrian B. Hutagalung menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Selain hukuman pokok tersebut,
Risnandar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar. Hakim memberikan tenggat satu bulan sejak putusan inkrah untuk melunasi, dengan ancaman penyitaan dan pelelangan harta benda bila tidak dipenuhi.
โMenjatuhkan pidana kepada Risnandar Mahiwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta,โ ucap Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.
Dasar hukum yang digunakan majelis hakim adalah Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan hakim menegaskan bahwa perbuatan Risnandar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam fakta persidangan, sebagian besar uang hasil kejahatan telah dikembalikan. Dari penyitaan serta pengembalian melalui istrinya, jumlah yang berhasil dipulihkan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Namun, hal itu tidak menghapus kesalahan terdakwa.
Majelis menilai pengembalian tersebut hanya sebagai faktor meringankan, sementara esensi tindak pidana korupsi tetap nyata: penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.
Vonis terhadap Risnandar sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di level pemerintah daerah, sekecil apa pun, akan berujung pada jerat hukum. Perkara ini mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di Riau, wilayah yang berulang kali mencatat pejabat publiknya terseret kasus serupa.
Publik kini menanti, apakah vonis ini akan memberi efek jera dan mencegah terulangnya pola serupa di tubuh birokrasi Pemko Pekanbaru.
Tidak ada komentar