Pekanbaru , Temuan terbaru Tim Investigasi dari Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 serta informasi dilapangan memunculkan indikasi yang sangat mengkhawatirkan.
Laporan tersebut berakhir dengan status “Disclaimer”, yang berarti BPK tidak memberikan opini terhadap keuangan daerah akibat ketidakberesan pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan ini bukan hanya merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di daerah ini, tetapi juga membuka dugaan besar terkait keterlibatan Plt. Bupati Asmar dalam penyimpangan anggaran tersebut.
Hasil LHP BPK menunjukkan beberapa poin penting yang mengarah pada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Asmar, setelah penangkapan Muhammad Adil, Bupati sebelumnya.
Skandal keuangan di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin menarik perhatian setelah BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Ini bukan sekadar catatan buruk administrasi, tetapi indikasi kuat adanya ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. (01/03/2025)
Namun hasil audit BPK mengejutkan, temuan ini berasal dari laporan keuangan setelah Adil ditangkap. Jika Adil satu-satunya dalang, mengapa masalah ini terus terjadi di bawah kepemimpinan Asmar?
Alih-alih memperbaiki keadaan setelah OTT KPK terhadap Muhammad Adil, skandal keuangan di bawah kepemimpinan Plt. Bupati H. Asmar justru semrawut, Anggaran terus bocor, proyek infrastruktur bermasalah, dan dana daerah diduga diselewengkan dengan modus yang dinilai hampir sama seperti sebelumnya.
Jika M. Adil telah ditangkap oleh KPK, maka pertanyaannya: siapa yang sebenarnya berperan dalam mempertahankan sistem yang salah ini?
Apakah ada skema pengalihan isu untuk tetap”Adil yang Bersalah” terkait anggaran masih jebol?
Pasca-OTT Adil pada April 2023, Pemkab Meranti berusaha membangun citra bahwa penyebab utama kekacauan anggaran telah disingkirkan. Asmar, yang sebelumnya adalah Wakil Bupati, naik menggantikan Adil yang berjanji akan membenahi tata kelola keuangan daerah.
Namun, ketika hasil audit BPK Tahun Anggaran 2023 keluar, fakta justru menunjukkan kebocoran anggaran tetap terjadi, bahkan dengan pola yang lebih sistematis.
Pada Maret 2024, Asmar dengan percaya diri menyerahkan LKPD untuk audit ke BPK, mengklaim bahwa 88% rekomendasi telah diselesaikan. Tetapi ketika BPK melakukan audit mendalam, hasilnya jauh dari klaim yang diumbar oleh Pemkab dengan hasil :
Pengelolaan persediaan dana yang kacau
Dana perjalanan dinas yang fiktif
Dugaan Mark-up belanja barang dan jasa
Anggaran infrastruktur yang jebol, tetapi proyek tetap mangkrak.
BPK untuk TA 2023 pun tetap memberikan opini TMP, yang berarti administrasi keuangan Meranti masih kacau balau persis TA 2022.
Pertanyaannya: Jika Adil sudah tidak ada, mengapa anggaran tetap bocor?
Skema Besar: Bagaimana Kesalahan Dilempar ke Adil?
Jika ditelaah lebih jauh, ada indikasi bahwa Asmar dan Pejabat Pemkab Meranti sedang berusaha membangun narasi bahwa Adil adalah satu-satunya biang kerok. Skema ini tampak jelas dalam beberapa langkah berikut:
Pejabat Lama Tetap Dipertahankan
Banyak pejabat yang dulu berada di bawah Adil tetap menjabat, bahkan mendapatkan promosi.
Beberapa nama strategis seperti Sekda Bambang Suprianto, Fajar Triasmoko (Kadis PUPR), dan Rahmat Kurnia (Sekretaris Dinas PUPR) tetap berada dalam lingkaran kekuasaan.
Jika sistem benar-benar ingin dibersihkan, mengapa mereka tetap dipertahankan?
Mengklaim Sudah Menyelesaikan Masalah, Tapi Faktanya Berantakan
Pada Maret 2024, Asmar mengklaim 88% rekomendasi BPK sudah dijalankan. Tetapi ketika audit dilakukan, BPK tetap memberikan opini TMP. Artinya, klaim Pemkab tidak sesuai fakta hanya upaya menutupi kekacauan yang ada.
Berikut hasil temuan BPK
Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau (LHP BPK Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024, halaman 1-27) Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 mengungkap potensi kerugian negara, sesuai dokumen yang ada dengan tim investigasi diduga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 129.449.791.041,47 (129,5 M),
1.Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (Dinsos P3AP2KB), (Plt Kadis Khardafi)
Pembagian beras untuk buruh kasar: Rp 91.000.000
Bantuan ke Pesantren B Sungai Tohor Barat: Rp 39.780.000
Minyak goreng Safari Ramadhan: Rp 48.000.000
Dana dengan penggunaan tidak diketahui: Rp 125.000.000
Dugaan SPJ Fiktif: Terdapat indikasi kuat bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk beberapa kegiatan fiktif, karena penyedia barang (ES) menyatakan tidak pernah mengerjakan proyek tersebut.
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)(Plt Kadis, Rahmat Kurnia)
Ketidaktransparanan Realisasi Anggaran: Terdapat selisih yang signifikan antara anggaran yang ditetapkan (Rp 416.624.338.892,00 /416.6M dan realisasi anggaran (Rp 377.920.490.812,65/377,9M), dengan selisih sebesar Rp 42.058.853.362,64./42 M Ketidakjelasan penggunaan dana ini menjadi titik krusial dalam investigasi.
3.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo):
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) (Plt BPKAD Irmansyah) dan OPD Lainnya:
Temuan Tambahan (Sistem Pengendalian Intern): Selain temuan di atas, BPK juga menemukan berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam sistem pengendalian intern, antara lain:
Ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban pada berbagai jenis belanja (belanja operasional, belanja modal, bansos, perjalanan dinas, dll).
Realisasi anggaran persediaan bibit kopi yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Pemda Kepulauan Meranti: Rp 2.102.761.900,00
Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak sesuai petunjuk teknis.
Pengelolaan Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai ketentuan.
Pemanfaatan aset tanah oleh pihak ketiga tanpa perjanjian tertulis yang jelas.
Realisasi bantuan sosial dan penanggulangan bencana banjir yang tidak sesuai peruntukan.
Apakah mungkin Adil yang sudah tidak menjabat masih bisa mengatur semua ini? Atau ada aktor lain yang justru sedang berusaha menutupi jejaknya sendiri?
Yang menarik, Plt. Kadis PUPR saat transisi dari Adil ke Asmar adalah dari Fajar Triasmoko ke Rahmat Kurnia (Aang). Ia menjabat sebagai Plt Kadis PUPR setelah OTT Adil (April-Desember 2023), lalu pada Juli 2024 dilantik menjadi Sekretaris Dinas PUPR (Desember 2023 Fajar Triasmoko kembali dilantik oleh Plt. Bupati ASMAR sebagai Kadis PUPR definitif) dan hal ini hampir luput dari sorotan tim investigasi .
Perlu diingat nama pejabat yang ikut terjaring OTT KPK era Adil:
1.Muhammad Adil (MA) โ Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021( gol)
2.Bambang Suprianto (BS) โ Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
3.Fitria Nengsih (FN) โ Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah.(gol)
4.Suardi (SR) โ Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti.
5.Eko Setiawan (ES) โ Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
6.Tengku Arifin (TA) โ Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti.
7.Piskot Ginting (PG) โ Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti.
8.(SZ) โ Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti.
9.Said Amir (SA) โ Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti.
10.Marwan (MW) โ Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti.
11.Fajar Triasmoko (FT) โ Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.
12.Ahmad Safii (AS) โ Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti.
13.Muhlisin (MS) โ Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Meranti.
14.Ifwandi (IW) โ Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti.
15.Sukri (SK) โ Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti.
16.M. Khardafi (MK) โ Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
17.Dahliawati (DL) โ Bendahara BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
18 Istiqomah (IT) โ Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
19.Dita Anggoro (DA) โ Staf BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
20.Sujardi (SJ) โ Staf Administrasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
21.Angga Dwi Pangestu (ADP) โ Ajudan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
22.Restu Prayogi (RP) โ Ajudan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
23.Masnani (MN) โ Asisten Pribadi Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
24.Fadlil Maulana (FM) โ Ajudan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
25.Tarmizi (TM) โ Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
26.Mardyansyah (MY) โ Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.
27.M. Fahmi Aressa (MFA) โ Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.(gol)
28.Reza (RZ) โ Pihak swasta, pemilik PT Tanur Mutmainnah.
Mengapa seseorang yang bertanggung jawab atas proyek bermasalah malah tetap mendapat jabatan strategis?
Apakah ini bagian dari strategi untuk memastikan sistem tetap berjalan dengan aktor yang sama?
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Hakim, menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi audit BPK di Riau yang baru Desember 2024 mencapai 75%, jauh di bawah rata-rata nasional yang sudah mencapai 90%.
โKami ingin memastikan hasil audit BPK benar-benar ditindaklanjuti. Secara umum, Riau masih tertinggal dibanding provinsi lain seperti Bali dan Yogyakarta yang telah mencapai angka di atas 90%,โ ujar Abdul Hakim dalam konferensi pers diย ย Pekanbaru, Kamis (6/2/2025).
BPK Ultimatum, Tapi Apakah Akan Dipatuhi?
BPK di dalam LHP yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024 telah memberikan ultimatum kepada Pemkab Meranti untuk segera berbenah dalam waktu 60 hari:
-Memperbaiki total sistem pengelolaan keuangan.
-Mengembalikan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
-Memperketat pengawasan terhadap OPD dan proyek infrastruktur.
-Menjalankan sertifikasi ulang terhadap aset daerah. Namun, apakah Aparat penegak hukum berani mengusut atau tutup mata?
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah akan ada tersangka baru selain Adil?
Apakah Asmar akan ikut terseret, atau tetap aman karena kekuatan politik di belakangnya?
Aktivis Pemuda anti-Korupsi angkat bicara:
“Setelah Adil ditangkap, pejabat-pejabat ini justru semakin kuat. Mereka seolah-olah cuci tangan dan melemparkan danย menanggung semua dosa ke Adil, padahal mereka juga bagian dari sistem ini.”ujarnya
Salah satu warga Meranti yang tak mau disebutkan namanya bahkan menyatakan:
“Kami tidak ingin hanya melihat kepala daerah sebelumnya dihukum, sementara aktor-aktor lain tetap bebas menjalankan praktik yang sama. Jika aparat hukum tidak bertindak, hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Meranti.”ungkapnya
Dugaan skenario besar dipakai untuk menyalahkan Adil sebagai dalang tunggal semakin mencuat ke publik, salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya meungkapkan bahwa;
“KPK sedang disini (25-27 Februari ) untuk bahan keterangan TPPU Haji Adil, namun tidak akan melibatkan pejabat yang memberikan gratifikasi, KPK sepertinya hanya akan validasi BAP yang lama. Tidak ada pengembangan lebih lanjut.”ungkapnya
Artinya, temuan BPK terkait status “Disclaimer ” meranti 2023 akan hilang tak tahu rimbanya. Dan Publik saat ini sudah sangat meragukan integritas KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Menimbulkan berbagai asumsi liar ditengah masyarakat, apakah terjadi kesepakatan dengan Pejabat terkait,?
Dari laporan tim investigasi menyimpulkan bahwa Asmar dan Pejabat Lainnya diduga kuat tetap mempertahankan sistem yang sama seperti Adil dengan memanfaatkan situasi melemparkan semua kesalahan tersebut ke mantan Bupati meranti tersebut.
Saat ini, audit atas pengelolaan APBD 2024 masih berlangsung dan dijadwalkan dirilis pada Mei 2025. Jika temuan serupa kembali muncul, hal ini akan membuktikan bahwa sistem di Kepulauan Meranti yang korup, bukan hanya individu tertentu.
Dalam berbagai kasus korupsi daerah, pejabat baru kerap berlindung di balik dalih “warisan pemerintahan sebelumnya.” Namun, fakta bahwa penyimpangan terus terjadi di era Asmar menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini tidak berhenti.
Jika pola penyimpangan ini kembali ditemukan dalam audit APBD 2024, maka Asmar dan jajarannya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang lebih besar.
Pertanyaannya: apakah Meranti benar-benar akan berubah? atau tetap menjadi daerah yang dikuasai kepentingan elite yang tak tersentuh hukum?
Ataukah ada faktor lain yang mempengaruhi situasi agar para pejabat tetap harus melakukan dugaan penyelewengan, berupa tekanan dari pihak aparat? waktu lah yang akan menjawab.
Hingga berita diterbitkan tidak ada respon dari Bupati Asmar maupun pejabat di Pemkab Meranti lainnya walaupun awak media telah berulang kali meminta konfirmasi. Pihak KPK juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait kehadiran mereka di Meranti bulan Februari 2025 tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK 2023, serta wawancara dengan narasumber terpercaya. Kami mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif, berimbang, dan berbasis fakta dengan tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
Bersambung..
Tidak ada komentar