x
.

9 Pejabat dan Pegawai BPR Indra Arta Jadi Tersangka Korupsi Rp15 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 23:50 Editor

Pekanbaru โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014โ€“2024. (03/10)

Penetapan tersebut diumumkan Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, dalam konferensi pers di Media Center Puspenkum Kejati Riau, Kamis (2/10/2025), didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Kasi Ops Herlina Samosir, Kasidik Rionov Oktana Sembirin, dan Kasi Penkum Zikrullah.

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial SA selaku Direktur BPR Indra Arta, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP yang merupakan Account Officer, RHS selaku Teller/Kasir, serta KH selaku debitur.

Dedie menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan, di antaranya pemberian kredit atas nama orang lain, penggunaan agunan yang tidak sesuai dengan nama debitur, agunan yang tidak diikatkan hak tanggungan, nilai kredit yang melampaui agunan, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah.

โ€œAkibat praktik tersebut, tercatat 93 kredit macet dan 75 kredit hapus buku dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar,โ€ tegas Dedie.

Menurutnya, SA dan AB diketahui menyetujui pemberian kredit tanpa prosedur, para Account Officer lalai menjalankan tugas, RHS mencairkan deposito tanpa izin nasabah, sementara KH diduga menggunakan nama orang lain untuk memperoleh pinjaman.

Untuk mempercepat proses penyidikan, sembilan tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan. Dedie menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

โ€œSeluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum dilakukan penahanan,โ€ ujarnya.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x