x
.

Dugaan Korupsi Rp 33 Miliar di Proyek Migas Langgak, Mabes Polri Tetapkan Dua Eks Petinggi BUMD Riau Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Okt 2025 01:01

MataXpost | Jakarta,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menahan dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak terkait dugaan korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak periode 2010โ€“2015. Keduanya adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR saat itu, dan Debby Riauma Sary, Direktur Keuangan, Rabu(22/10)

Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan keuangan perusahaan.

โ€œSetelah melalui proses penyidikan dan bukti yang cukup, penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka,โ€ ujar Bhakti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

Kasus ini bermula dari pendirian anak usaha PT SPR Langgak oleh BUMD Provinsi Riau untuk mengelola Blok Migas Langgak. Pada 2009, Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas saat itu, Evita H. Legowo, memberikan penawaran langsung kepada PT SPR, yang kemudian membentuk konsorsium dengan PT Kingswood Capital Ltd (KCL). Konsorsium itu menandatangani kontrak bagi hasil selama 20 tahun, berlaku sejak April 2010 hingga 2030.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan oleh Rahman dan Debby. Mereka diduga melakukan pengeluaran keuangan tanpa mengikuti prinsip good corporate governance, manipulasi proses pengadaan, hingga kelalaian pencatatan produksi yang menyebabkan kerugian besar bagi BUMD tersebut.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 33.296.257.959 dan USD 3.000, setara sekitar Rp 49,6 juta.

โ€œHasil perhitungan BPKP menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dari pengelolaan PT SPR,โ€ ujar Bhakti.

Penyidik telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT SPR di Pekanbaru, rumah Debby di Simpang Tiga, dan kediaman Rahman di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita uang tunai Rp 5,4 miliar serta memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dan keluarganya senilai sekitar Rp 50 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi satu dari deretan panjang korupsi di tubuh BUMD yang menyeret pejabat lama dan menambah daftar panjang praktik kotor di sektor migas daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x