x
.

BPD Sukamaju Ungkap Dugaan Kebocoran Dana APBDes, SATU GARIS Desak KPK Usut Tuntas

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Okt 2025 23:24

Mataxpost.com | BENGKALIS โ€” Dugaan kebocoran dana desa kembali menyeruak di Kabupaten Bengkalis. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju, Kecamatan Bantan, resmi melayangkan surat bernomor 144/BPD/VI/2025/GG yang menyoroti berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukamaju, Zulfahmi, S.Pd.I, bersama sejumlah perangkatnya. (18/10)

Surat tertanggal 4 Juni 2025 itu ditujukan kepada Camat Bantan dan ditembuskan ke Bupati Bengkalis, DPRD, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis.

Dalam surat tersebut, BPD secara tegas mengusulkan pemberhentian Pj Kepala Desa Sukamaju bersama Sekretaris Desa, Bendahara, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, dan Kasi Pelayanan, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata kelola keuangan desa.

BPD menemukan sedikitnya delapan indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan penyelewengan dana bantuan ketahanan pangan dan nabati, bantuan rehab rumah, hingga keterlibatan langsung kepala desa dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Selain itu, BPD mencatat adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, perubahan APBDes tanpa pembahasan, dugaan penggelumbungan pajak, serta mark up pada pembangunan jalan desa sepanjang 1.500 meter.

BPD juga menyoroti pengalihan dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana BKK Provinsi tahun 2024 ke proyek semenisasi jalan di Suak Belanda tanpa kesepakatan bersama.

Beberapa pekerjaan lain, seperti normalisasi tali air di Jalan Api-Api dan jembatan Sakan Rumbia, disebut tidak melalui pembahasan resmi.

Bahkan, pekerjaan turap pancang di Jalan Terap diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Padahal, setiap desa di Kabupaten Bengkalis menerima alokasi Dana Desa rata-rata antara Rp4,3 hingga Rp4,9 miliar per tahun, jumlah yang sangat besar untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan besarnya dana tersebut, masyarakat berharap pengelolaannya dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel.

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Jenderal SATU GARIS, Afrizal Amd, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa Sukamaju.

โ€œIndikasi penyimpangan ini sudah jelas. KPK harus bertindak cepat agar tidak ada lagi kepala desa yang mempermainkan dana publik,โ€ ujar Afrizal, Sabtu (18/10/2025).

Afrizal menyebut langkah BPD Sukamaju yang berani melaporkan penyimpangan ini harus diapresiasi.

โ€œKami juga sedang melengkapi seluruh dokumen pendukung dan mempersiapkan laporan resmi kepada KPK. Kami ingin dugaan penyelewengan ini diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,โ€ tegasnya.

Ia juga menyoroti peran DPMD dan Bupati Bengkalis yang dinilai lamban merespons laporan BPD.

โ€œIni bukan sekadar urusan administrasi desa. Ini soal integritas pengelolaan uang negara. Jangan biarkan masyarakat dikhianati oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat,โ€ ujarnya dengan nada tegas.

Kasus dugaan penyimpangan dana desa Sukamaju kini menjadi sorotan publik. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak cepat agar dana miliaran rupiah yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak terus menguap tanpa jejak.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Sukamaju, Zulfahmi, S.Pd.I, melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya +62 852-6568-xxxx belum mendapatkan respons. Berita ini akan diperbarui seiring dengan perkembangan dan informasi terbaru yang diterima redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x