x
.

KPK Atensi Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pengesahan APBD-P 2025 Kota Pekanbaru

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Okt 2025 02:01

Mataxpost | Pekanbaru โ€“ Dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun 2025 yang disahkan pada 30 September lalu semakin mencuat. Isu ini kini menjadi sorotan tajam publik, setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan anggota dewan serta penggelembungan anggaran dari sekitar Rp2,9 triliun menjadi Rp3,2 triliun.

Informasi internal yang diperoleh menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini. Sejumlah sumber internal mengonfirmasi bahwa KPK mulai mengumpulkan data awal terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengesahan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (7/10/2025). Pemanggilan ini memicu spekulasi kuat bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan disertai dugaan adanya kesepakatan tidak resmi antara pihak eksekutif (Pemkot Pekanbaru) dan sebagian unsur pimpinan DPRD saat pembahasan akhir APBD Perubahan (APBD-P) 2025..

Dari informasi yang beredar, nilai APBD-P semula berada di kisaran Rp2,9 triliun. Namun saat disahkan, jumlah tersebut melonjak tajam menjadi Rp3,2 triliun. Selisih sekitar Rp300 miliar itu diduga menjadi ruang kompromi antara pihak eksekutif dan sebagian pimpinan DPRD.

Desakan agar KPK segera turun tangan pun semakin keras. Para aktivis antikorupsi menilai praktik kompromi dan dugaan manipulasi tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi indikasi nyata penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi politik anggaran.

โ€œKPK tidak boleh diam. Ini menyangkut uang rakyat dan integritas pejabat publik. Jika benar ada permainan angka dan tanda tangan palsu, itu ranah pidana dan harus diusut tuntas,โ€ tegas Afrizal Amd CPLA, Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat SATU GARIS, Kamis (9/10).

Afrizal menambahkan, KPK perlu segera menurunkan tim untuk melakukan telaah awal dan memastikan tidak ada praktik rekayasa anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD dan Pemkot Pekanbaru.

Dalam pemberitaan sebelumnya Ketua DPRD Pekanbaru M. Isa Lahamid menyebut, jika benar ada anggota dewan yang tanda tangannya dipalsukan, hal itu bisa disampaikan ke sekretariat,

โ€œKalau ada dewan yang merasa tanda tangannya dipalsukan, mereka berhak menuntut agar tanda tangan itu dibatalkan,โ€ ujar Isa Lahamid, Rabu (8/10) malam.

Namun, ketika disinggung soal dugaan penggelembungan APBD-P, Isa memilih tidak berkomentar banyak. Ia hanya memastikan jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat pengesahan tercatat sebanyak 36 orang berdasarkan data sekretariat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, DPRD, maupun Pemerintah Kota terkait hasil pemeriksaan terhadap Sekwan. .

Publik kini menaruh harapan besar agar KPK segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dan pelanggaran hukum dalam pengesahan APBD-P Pekanbaru 2025 sebuah langkah yang dinilai penting demi menjaga integritas keuangan daerah dan moralitas pejabat publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x