
.


Mataxpost | Rengat, INHU, – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. (25/10)
Proyek yang dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2023 ini menelan anggaran Rp1.884.949.000 (sekitar Rp1,88 miliar) yang bersumber dari APBD Inhu.

Namun hasil fisik yang tampak di lapangan dinilai masyarakat โsangat biasa sajaโ untuk proyek dengan nilai sebesar itu. Warga menuturkan, hasil pekerjaan hanya berupa pemasangan paving block, penanaman bibit buah dan bunga, serta beberapa fasilitas sederhana seperti perosotan plastik dan ayunan besi.
Tidak tampak adanya fasilitas taman kota yang lengkap seperti gazebo, penerangan, atau tata lanskap rapi sebagaimana proyek ruang terbuka hijau pada umumnya.
โKalau ini nilainya miliaran, di mana letak mahalnya? Kami hanya lihat paving, beberapa tanaman, sama mainan anak. Tidak sebanding dengan uang rakyat segitu besar,โ ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Masyarakat menduga adanya mark-up atau pembengkakan biaya yang tidak sejalan dengan hasil proyek. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa kembali penggunaan dana dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Informasi yang beredar di beberapa media lokal, Kepala DLH Indragiri Hulu, Ory Hanang Wibisono pada waktu itu, menyebutkan bahwa proyek tersebut memang menggunakan anggaran Rp1,88 miliar dan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis), di mana 30 persen dana digunakan untuk pekerjaan fisik seperti paving, dan 70 persen untuk penanaman bibit buah dan bunga.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanya baru di masyarakat, sebab kondisi fisik di lapangan masih jauh dari kesan taman hijau yang tertata.
Berdasarkan analisis harga konstruksi tahun 2024โ2025, proyek dengan skala seperti yang terlihat di Rimpian seharusnya dapat dikerjakan dengan biaya antara Rp300 juta hingga Rp700 juta, tergantung luas area dan spesifikasi.
Anggaran hampir Rp2 miliar mestinya menghasilkan ruang publik dengan elemen lengkap: jalur pedestrian, taman edukasi, penerangan, drainase, serta penghijauan yang memadai.
Jika perbandingan antara nilai proyek dan hasil fisik di lapangan terbukti tidak wajar, maka kondisi ini bisa mengarah pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Bahkan, bila ditemukan adanya rekayasa laporan atau dokumen proyek, bisa pula dikaitkan dengan Pasal 9 UU yang sama tentang pemalsuan administrasi.
Warga berharap APH memberi perhatian serius terhadap dugaan kejanggalan proyek ini.
โKami ingin ada audit fisik dan keuangan yang terbuka. Uang rakyat jangan dihamburkan begitu saja,โ ujar inisial HS seorang tokoh masyarakat setempat.
RTH Rimpian yang diharapkan menjadi ruang publik hijau justru kini menjadi cermin kontras antara janji dan realita taman impian yang berujung pada kecurigaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, pihak kontraktor pelaksana proyek, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, demi keberimbangan informasi dan asas profesionalitas jurnalistik.

Tidak ada komentar