x
.

SATU GARIS Desak Kejagung Bertindak: Copot Kajari Siak, Tangkap Sekda Mahadar dan Tuntaskan Kasus PMT

waktu baca 5 menit
Selasa, 14 Okt 2025 03:46

Mataxpost | SIAK, Riau โ€“ Penanganan dugaan korupsi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus senilai Rp4,4 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak kembali menuai sorotan tajam. Organisasi masyarakat DPP SATU GARIS (Suara Terdepan untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas, dan Supremasi Hukum) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus agar diusut oleh Kejati Riau, setelah menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak gagal dan tidak profesional.

Sekretaris Jenderal DPP SATU GARIS, Afrizal, A.Md., CPLA, menyatakan bahwa penanganan kasus PMT penuh kejanggalan dan ketidakkonsistenan hukum. Anggaran program percepatan penurunan stunting pada anak TK, PAUD, dan RA yang berjalan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak pada 2023โ€“2024 diduga dikorupsi. (14/10)

Publik Riau kini menuntut Kejaksaan Agung mengirim figur โ€œsingaโ€ ke Kejaksaan Tinggi Riau, bukan sekadar โ€œkucing sayurโ€ yang hanya bisa mengaum di media tanpa menindak koruptor. Setelah kasus dugaan korupsi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) telur rebus di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak mencuat, masyarakat menilai figur kepemimpinan di Kejati Riau harus tegas, berani, dan independen, mampu menggigit siapapun yang mencoba menghindari hukum.

Riau butuh tindakan nyata, bukan klarifikasi menyesatkan atau perlindungan terhadap pejabat yang diduga terlibat penyimpangan anggaran. Publik ingin melihat keberanian, profesionalisme, dan penegakan hukum tanpa kompromi, sehingga setiap kasus korupsi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, bisa diusut tuntas dan memberi efek jera bagi pelaku.

Sekjend SATU GARIS Afrizal menyoroti pernyataan Aspidsus dan Asintel Kejari Siak yang menyebut bahwa Mahadar,(Kepala Dinas Pendidikan saat itu) , tidak terlibat dalam pencairan anggaran dan bukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Afrizal, klaim ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Kepala Dinas secara otomatis menjadi PA, sehingga Mahadar bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan dan anggaran di dinasnya.

Meskipun KPA dapat dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya, seperti Kepala Bidang, pelimpahan tersebut harus dilakukan melalui SK atau surat kuasa resmi dari PA.

โ€œKalau Aspidsus maupun Asintel menyebut KPA-nya adalah Salmiah dan Supriyadi itu bisa benar secara administratif, tapi tanggung jawab hukumnya tetap pada Mahadar sebagai PA. Pelimpahan kewenangan tidak berarti pelimpahan tanggung jawab,โ€ tegas Afrizal.

Afrizal juga menyebut adanya dugaan intervensi politik dalam proses hukum kasus ini. Saat penyelidikan kasus PMT berjalan, Mahadar mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah dan akhirnya dilantik menjadi Sekda Siak.

Dugaan SATU GARIS, hal ini menunjukkan adanya upaya meloloskan Mahadar dari jeratan hukum agar bisa naik jabatan. Organisasi ini menilai cara Kejari Siak memberikan klarifikasi publik terkesan menyesatkan.

โ€œPernyataan bahwa Mahadar tidak terlibat padahal dia Kepala Dinas saat program berlangsung bisa dianggap sebagai bentuk pembohongan publik,โ€ kata Afrizal.

SATU GARIS mendesak Kejaksaan Agung untuk memerintahkan Kejati Riau yang baru segera mengambil alih penyidikan kasus PMT dari Kejari Siak, memeriksa dan menahan Mahadar, serta menyelidiki dugaan intervensi pejabat daerah dalam proses hukum.

Afrizal menekankan, kasus ini bukan sekadar soal telur rebus, tetapi soal integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Di sisi lain, Kejari Siak menegaskan bahwa Mahadar tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PMT telur rebus. Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Crishtian Simamora, menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai sejak 10 Juli 2025, jauh sebelum tahapan seleksi jabatan Sekda pada Agustus 2025.

โ€œNama Mahadar tidak termasuk dalam pencairan anggaran kasus telur rebus ini. Penyelidikan dimulai sejak 10 Juli 2025, jauh sebelum tahapan seleksi Sekda berlangsung,โ€ ujarnya. Frederick menegaskan Kejari tetap profesional dalam melakukan tindakan hukum dan tidak terpengaruh isu politik.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, menekankan bahwa pemanggilan terhadap Mahadar dan pejabat Disdikbud lainnya murni untuk keperluan pembuktian dan tidak ada kaitannya dengan politisasipolitisasi,ย  ia juga menyampaikan hal yang sama dengan pernyataan Asintel mengenai status Mahadar.

Diketahui Kejari Siak telah memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Supriyadi ,Salmiah (Kabid PAUD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk dimintai keterangan. Program PMT telur rebus merupakan bagian dari upaya pengentasan stunting pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Siak.

Berdasarkan ketentuan hukum, Kepala Dinas adalah PA secara otomatis sehingga memiliki tanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan dan pengelolaan anggaran. Pejabat di bawahnya, termasuk Kabid atau PPTK, hanya dapat menandatangani dokumen jika mendapat izin resmi dari PA.

Pelimpahan kewenangan administratif tidak membebaskan PA dari tanggung jawab hukum. Dengan anggaran mencapai Rp4,4 miliar dan program berlangsung dua tahun berturut-turut, mustahil Kepala Dinas tidak mengetahui jalannya program.

Selain itu, klaim bahwa dana PMT 2023 ditransfer langsung ke rekening orang tua murid hingga kini tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, sehingga pernyataan Kadisdik Siak Fahrurozi harus diselidiki lebih mendalam terkait dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran.

Afrizal menegaskan bahwa jika terbukti adanya intervensi atau upaya menutupi fakta korupsi, pejabat atau aparat hukum dapat dijerat dengan kombinasi pasal: Pasal 21, 22 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP; Pasal 52A UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK; serta Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Redaksi masih berupaya menghubungi Kejaksaan Negeri Siak untuk meminta konfirmasi terbaru terkait perkembangan kasus dugaan korupsi PMT di Dinas Pendidikan Siak.

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi DPP SATU GARIS, dokumen publik, dan sumber terbuka yang relevan. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (11) tentang Hak Jawab.

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Siak Bersih
    2 minggu  lalu

    Kejaksaan siak sudah terbiasa dapat kue APBD, hampir seluruh OPD nyetor, semua PL diatur mereka, apalagi dinas pendidikan dan di kecamatan

    Balas
    Siak
    2 minggu  lalu

    Jaksa sudah dapat setoran, mahadar dipanggil untuk mengunci mahadar agar seluruh kadis dan camat bisa ditekan untuk kepentingan APH, selama ini dana APBD yg mengalir ke jaksa kan banyak, supaya lebih banyak makanya pimpinan ASN tertinggi diikat dulu hidungnya

    Balas
LAINNYA
x