Mataxpost | Pekanbaru,- Gelombang tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru terus meningkat setelah organisasi masyarakat SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi,Reformasi Integritas,dan Supremasi Hukum) secara resmi menyatakan akan menyerahkan laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pekan depan. (26/10)
Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau yang mengungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp8 miliar dalam pengelolaan proyek tersebut.
โIni bukan sekadar proyek yang molor, tapi indikasi kuat adanya penyelewengan uang rakyat. Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, laporan resmi kami antar ke Kejati dan KPK,โ tegas Koordinator SATU GARIS, Ade Monchai, di Pekanbaru, Minggu (26/10).
Proyek revitalisasi Pasar Bawah yang digarap PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selama 30 tahun dengan Pemerintah Kota Pekanbaru kini menjadi sorotan karena progresnya tersendat dan diselimuti dugaan korupsi.
Dimulai akhir 2023 dengan target rampung Desember 2024, hingga Oktober 2025 progres fisik baru mencapai sekitar 43 persen.
Para pedagang yang direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sejak Desember 2023 kini banyak yang meninggalkan lokasi karena sepi pembeli.
BPK dalam auditnya menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan keuangan PT DPI dan PT AAS. PT DPI disebut menandatangani perjanjian kerja sama tanpa mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pembentukan Produk Hukum Nomor 120 Tahun 2018.
Selain itu, laporan keuangan tahun 2022 menunjukkan penerimaan Rp1,14 miliar dan pengeluaran Rp1,14 miliar, menyisakan saldo hanya Rp8,3 juta yang belum disetorkan ke kas daerah.
BPK juga mencatat adanya bulan-bulan di mana pengeluaran melebihi penerimaan tanpa penjelasan, menguatkan dugaan adanya manipulasi anggaran.
Nama mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, serta nama pejabat dalam lingkungan pemkot pekanbaru lainnya, Indra Pomi diketahui saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi lain.
Sementara Ingot pernah membantah keras keterlibatannya, menyebut keterlambatan proyek lebih disebabkan oleh kendala internal perusahaan dan dinamika relokasi pedagang.
Sementara itu Ketua APPSI Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, SH, MH, saat diminta tanggapan oleh Redaksi, mendukung langkah hukum SATU GARIS dan menilai pemerintah daerah telah gagal melindungi pedagang kecil.
โPedagang menunggu keadilan, bukan janji baru. Kalau BPK sudah temukan penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan,โ ujarnya.
SATU GARIS menegaskan, laporan yang akan diserahkan ke Kejati Riau dan KPK tidak hanya berisi temuan audit BPK, tetapi juga hasil investigasi lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat dan ketidakterbukaan anggaran pengelola proyek.
โKami ingin kasus ini ditangani secara serius, bukan berhenti di meja administrasi. Publik sudah lelah dengan janji kosong,โ tambah Ade Monchai
Revitalisasi Pasar Bawah yang awalnya dijanjikan sebagai proyek kebangkitan ekonomi rakyat kini menjelma menjadi potret carut-marut birokrasi dan dugaan korupsi. Dari harapan menjadi luka, dari proyek kebanggaan berubah jadi simbol ketidakpercayaan.
Pekan depan, bola panas resmi berpindah ke tangan aparat penegak hukum dan publik menunggu, apakah keadilan benar-benar akan datang, atau lagi-lagi hanya menjadi bahan pidato di atas reruntuhan janji.
Tidak ada komentar