x
.

Surman Pasaribu Kades Punti Kayu Inhu, Diduga Pungli Rp4,5 Juta per Sertifikat PRONA

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Okt 2025 01:09

Indragiri Hulu, Riau โ€” Aroma pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa. Dugaan penyimpangan kali ini menyeruak di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, di mana Kepala Desa Punti Kayu, Surman, diduga kuat melakukan pungutan terhadap masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal sebagai program sertifikat PRONA. (22/10)

Padahal, program nasional tersebut digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu warga memperoleh sertifikat tanah secara gratis tanpa pungutan biaya. Namun, warga setempat mengaku dimintai uang hingga Rp4,5 juta per sertifikat oleh pihak desa.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, pungutan dilakukan sejak awal proses pengurusan sertifikat. Banyak warga yang semula percaya bahwa biaya tersebut resmi, namun kemudian mengetahui bahwa program PRONA seharusnya tanpa biaya sama sekali.

โ€œSertifikat PRONA itu dipungut biaya empat juta lima ratus ribu rupiah per sertifikat. Buktinya lengkap, ada di rumah tokoh masyarakat bernama Purin. Beliau siap memberikan bukti,โ€ ungkap sumber kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/10).

Tokoh masyarakat berinisial P disebut memiliki data lengkap dan bukti transaksi pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Ia bahkan bersedia menyerahkan bukti tersebut kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.

โ€œAda tokoh masyarakat yang datang minta bantuan karena tidak punya HP Android. Dia minta supaya kasus ini dilaporkan, karena banyak warga merasa terbebani,โ€ lanjut sumber yang tak ingin dituliskan namanya

Dalam konteks hukum, apabila dugaan pungli tersebut terbukti, tindakan itu dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur pejabat publik dilarang memaksa atau menerima imbalan dalam pelaksanaan tugasnya.

Pasal 423 KUHP, yang menyebut bahwa pejabat yang dengan penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Punti Kayu, Surman, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu juga belum mengeluarkan pernyataan.

Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Inhu, segera menindaklanjuti dugaan pungli ini agar pelaksanaan program pemerintah berjalan transparan, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x