
.


Mataxpost| Meranti โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Balai Sidang DPRD, Jalan Terpadu Selatpanjang, Kamis (18/9/2025).
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna tersebut didasarkan pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 15/Kpts-DPRD/KBM/IX/2025 mengenai perubahan jadwal kegiatan DPRD.

Ia menjelaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah sebelumnya telah menandatangani MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 yang menjadi acuan pembahasan RAPBD Perubahan.
Khalid Ali menegaskan, sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD berikut penjelasan serta dokumen pendukung kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Ketentuan tersebut, katanya, selaras dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a Tata Tertib DPRD Meranti, pembahasan tingkat pertama mensyaratkan bupati untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna apabila Rancangan Perda berasal dari pemerintah daerah.
Karena itu, rapat kali ini menjadi forum resmi bagi Bupati Kepulauan Meranti untuk menyampaikan pidato terkait Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2025.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD mengenai perubahan Kebijakan Umum APBD 2025.
Menurutnya, penyusunan APBD Perubahan telah mempertimbangkan perkembangan kinerja perekonomian daerah dan nasional, serta kemampuan fiskal daerah.
Asmar mengatakan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan yang mengalami pergeseran dari target awal, mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, serta menata kembali alokasi anggaran agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai visi pembangunan daerah.
Ia memaparkan bahwa komposisi dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 mencakup belanja sebesar lebih dari Rp1,227 triliun dan pendapatan sebesar lebih dari Rp1,217 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp9,6 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang juga mencapai sekitar Rp9,6 miliar.
โRancangan Perubahan APBD ini kami harapkan segera dibahas dan dapat disetujui,โ ujar Asmar.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dalam proses pembahasan anggaran.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mendorong pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi lebih baik.
(Advertorial)


Tidak ada komentar