MENU Senin, 08 Des 2025
x
.

Dugaan Manipulasi APBD-P 2025 Menguat, Publik Desak KPK Periksa DPRD dan Pemkot Pekanbaru

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Nov 2025 17:37

Mataxpost | PEKANBARU – Dugaan penyimpangan dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2025 semakin mencuat, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat paripurna DPRD Pekanbaru yang digelar Selasa malam (30/9/2025) memunculkan dugaan pelanggaran quorum, pemalsuan tanda tangan, dan penggelembungan anggaran. (17/11)

Menurut informasi dari sumber internal, dari 50 anggota DPRD, hanya 31 hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir, sementara aturan mensyaratkan minimal 34. Sumber internal menyebut tiga nama tercatat hadir ternyata tidak berada di lokasi rapat, memunculkan indikasi pemalsuan tanda tangan.

Selain itu, pembahasan APBD-P disebut tidak dilakukan secara resmi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pergeseran anggaran tahap keempat dilakukan sepihak Pemkot, kemudian diformalisasi melalui rapat komisi. Beberapa proyek fisik bahkan sudah berjalan sebelum pengesahan.

Isu penggelembungan anggaran juga mencuat. Nilai APBD-P semula sekitar Rp2,9 triliun, namun saat disahkan melonjak menjadi Rp3,2 triliun, selisih Rp300 miliar diduga menjadi ruang kompromi politik anggaran. Informasi internal menyebut KPK telah menerima laporan awal, namun hingga kini belum ada tindakan yang terlihat.

Dugaan makin kuat setelah sumber internal menyebut tiga nama yang tercatat hadir ternyata tidak berada di lokasi rapat, sehingga muncul indikasi pemalsuan tanda tangan.

Selain quorum, sejumlah anggota DPRD mengungkap bahwa pembahasan APBD-P 2025 tidak dilakukan secara resmi antara Badan Anggaran dan TAPD.

Pergeseran anggaran dilakukan sepihak oleh Pemkot, lalu diformalisasi melalui rapat komisi. Beberapa proyek fisik OPD bahkan sudah berjalan sebelum pengesahan, memperkuat dugaan adanya kesepakatan gelap antara Pemkot dan sebagian pimpinan DPRD.

Dugaan lain adalah penggelembungan anggaran dari Rp2,9 triliun menjadi Rp3,2 triliun. Selisih Rp300 miliar diduga menjadi ruang kompromi politik anggaran. Informasi internal menyebut KPK telah memberi atensi khusus dan mulai mengumpulkan data awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pemanggilan Sekretaris Dewan DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (7/10/2025) menambah panjang daftar kejanggalan, memicu spekulasi penyalahgunaan kewenangan dalam finalisasi APBD-P.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr (C) Zulwisman, SH, MH, menilai rangkaian pelanggaran dari quorum tidak sah, tahapan yang diabaikan, hingga pembahasan fiktif dapat membuat APBD-P cacat formil.

Ia menegaskan pembentukan APBD-P harus mematuhi semua tahapan hukum sesuai UU 12/2011 dan Permendagri terbaru.

Pelanggaran prosedur berpotensi membatalkan produk hukum tersebut melalui pengawasan gubernur atau uji materi di Mahkamah Agung.

Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi, menyebut hingga Kamis malam (2/10/2025) pihaknya belum menerima draf APBD-P Pekanbaru 2025 untuk dievaluasi, mempertegas dugaan pengesahan dilakukan tergesa-gesa.

Ketua DPRD Pekanbaru, M. Isa Lahamid saat dimintai keterangan pada tanggal 8 Oktober 2925, membantah adanya permainan atau pemalsuan tanda tangan, dan menyatakan anggota dewan dapat mengajukan komplain jika merasa tanda tangannya dipalsukan.

Namun ia enggan menjawab soal dugaan penggelembungan anggaran, hanya menyebut 36 anggota tercatat hadir dalam paripurna.

Desakan publik agar KPK turun tangan kian keras. Aktivis anti-korupsi dan organisasi masyarakat menilai dugaan pemalsuan tanda tangan, penggelembungan anggaran, dan pembahasan fiktif merupakan ranah pidana. Sekjen Ormas SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, menegaskan,

โ€œIni tentang uang rakyat dan integritas pejabat publik. Jika dugaan ini benar, KPK wajib turun.โ€ungkapnya

Warga Pekanbaru pun menyuarakan kegelisahan serupa.

โ€œDalam hal menyusun anggaran saja sudah tidak benar, apalagi nanti dalam pelaksanaannya,โ€ ujar Fadli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Sejumlah Ormas dan aktivis telah mengirimkan laporan resmi kepada KPK sejak awal Oktober, namun kasus ini tetap senyap.

Berita terkait dugaan pelanggaran ini pernah diterbitkan pada 8 Oktober 2025 silam, tetapi hingga kini belum ada langkah konkret, memperkuat kekhawatiran publik adanya upaya sistematis menutupi persoalan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x