
.


Mataxpost | Kampar,- Dugaan praktik suap kembali mengguncang Kabupaten Kampar dan menyeret nama Kepala Dinas Koperasi, Dendi. Sorotan publik menguat setelah muncul pengakuan bahwa dirinya menerima uang antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap pertemuan di kantor dinas dari warga Sinama Nenek, yang disebut sebagai biaya operasional saat melakukan mediasi terkait konflik pengelolaan dana Koperasi 5 Koto dan Sinama Nenek di Tapung Hulu. (18/11)
Informasi yang dari transparansi Indonesia, menyebutkan bahwa, tekanan dari kelompok masyarakat kian keras. Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) lewat Ketua Umum Turagan mendorong penegak hukum turun tangan tanpa kompromi.
Turagan menegaskan dugaan praktik suap di lingkungan dinas tidak boleh dibiarkan, terlebih jika menyangkut pengelolaan dana masyarakat.
Isu ini makin memanas setelah pemberitaan sejumlah media online mengungkap dugaan lain: permintaan โfeeโ oleh Dendi dari beberapa koperasi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Informasi tersebut memperlebar kecurigaan publik, memicu gelombang protes, dan mengundang respons cepat dari masyarakat Sinama Nenek.
Puncak kegusaran warga terjadi dalam aksi orasi di depan kantor pemerintahan. Massa menuntut Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, segera mencopot Dendi dari jabatan Kadis Koperasi.
Mereka menilai Dendi gagal menjalankan amanah dan justru memperkeruh persoalan koperasi yang selama ini membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola bersih.
Isu ini kali pertama meledak lewat laporan Wartarakyat dengan judul โMain Uang di Balik Meja, Kadis Koperasi Dituding Peras Koperasi KNES hingga Puluhan Juta Rupiahโ, yang kemudian memicu rentetan pengakuan, protes, dan tuntutan pencopotan.
Redaksi Mataxpost masih berupaya menghubungi Dendi untuk meminta klarifikasi langsung, namun hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.
Situasi kini menggantung di antara desakan publik dan diamnya pihak terkait, sementara kejelasan kasus ini menjadi ujian baru bagi komitmen transparansi di Kabupaten Kampar.


Tidak ada komentar