MENU Senin, 08 Des 2025
x
.

Geger! Kematian Buruh Migas Bocor, Dugaan Penutupan Fakta oleh Disnaker

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Nov 2025 11:20

Mataxpost | Pekanbaru โ€“ Provinsi Riau kembali diguncang kontroversi industri migas setelah kematian dua pekerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terungkap. Dugaan penutupan laporan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menimbulkan kecurigaan publik soal transparansi instansi pengawas. (11/11)

Peristiwa tragis terjadi pada 25 Oktober 2025 di Area BPIT SJE, Kelurahan Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Julifer Situmeang (23) dan Jekson Bondar Pasaribu (37) tewas saat proses penutupan ombeng dump truck.

Bucket excavator yang dioperasikan M. Syafrizal menghantam kepala Julifer hingga meninggal di tempat, sementara upaya menyelamatkan Jekson gagal.

Tim HSE PT PGASOL segera menghentikan aktivitas dan mengamankan lokasi. Namun hingga kini, Disnakertrans Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil investigasi maupun langkah hukum.

Dugaan penutupan data diperkuat dokumen internal yang bocor, menunjukkan ketidaksesuaian laporan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan laporan ke instansi pengawas.

Kontroversi semakin tajam saat redaksi mencoba meminta konfirmasi langsung terkait data kecelakaan fatal tersebut. Percakapan internal menunjukkan Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Bayu Suryat, mengarahkan redaksi agar menemui Kasi Gakkum:

โ€œKonfirmasi ke kantor yaโ€ฆ jumpai kasi gakkumโ€ฆ kekantor aja jumpai.โ€ujarnya

Pola komunikasi ini memunculkan dugaan bahwa pejabat pengawas sengaja menghindari tanggung jawab langsung atas kematian pekerja.

Data BPJS Ketenagakerjaan Riau mencatat, Januariโ€“Juni 2025, ada 32 kematian akibat kecelakaan kerja, meningkat signifikan dibanding periode sama tahun lalu. Angka ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor migas dan konstruksi.

Jika terbukti menyembunyikan informasi, praktik ini berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 03/MEN/1998 tentang Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dugaan penghindaran tanggung jawab pejabat Disnaker juga dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Organisasi gabungan Aktivis dan Jurnalis SATU GARIS menegaskan,

โ€œKematian buruh bukan statistik yang bisa dihapus. Ini nyawa manusia yang seharusnya dijaga oleh negara.โ€ Ricky Fathir

Publik kini menunggu keterangan resmi dari Disnakertrans Riau dan PHR mengenai investigasi, pertanggungjawaban hukum, serta langkah konkret pencegahan kecelakaan kerja.

Dugaan penutupan informasi dan sikap โ€œcuci tanganโ€ pejabat pengawas menambah tekanan bagi pemerintah daerah untuk bersikap transparan dan tegas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x