
.


Mataxpost | Pekanbaru, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memanggil Ketua Ormas di Kota Pekanbaru, I.P., untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret A.W., Gubernur Riau periode 2024–2029.
Pemanggilan tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor Spgl/Dik.01.00/23/11/2025, ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Budi Sokmo Wibowo, tertanggal 23 November 2025.

Dalam surat itu, I.P. diwajibkan hadir pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru, untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Keterangan I.P. dinilai penting untuk menguatkan rangkaian informasi terkait dugaan aliran uang, pemberian fasilitas, dan bentuk gratifikasi lainnya yang sedang ditelusuri penyidik.
KPK menyebut perkara ini melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Selain A.W., penyidik juga mencantumkan nama M.A.S., pejabat di Dinas PUPR Riau, beserta D.N., dan sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan aliran dana yang sedang diselidiki.
Dugaan korupsi tersebut meliputi penerimaan uang, potongan dana, pemberian fasilitas, serta bentuk imbalan lain yang berpotensi melanggar aturan penyelenggaraan negara.
Pemanggilan I.P. dilakukan karena ia diduga memiliki pengetahuan langsung maupun tidak langsung mengenai hubungan, transaksi, atau komunikasi yang relevan dengan konstruksi perkara.
Posisi I.P. sebagai pimpinan organisasi masyarakat berpengaruh di Pekanbaru membuat keterangannya menjadi bagian dari upaya KPK memperjelas pola relasi antara pihak swasta, pejabat publik, dan para perantara yang mungkin terlibat dalam pemberian gratifikasi.
Dalam surat tersebut, KPK juga memberikan peringatan keras terkait larangan menghalangi proses penyidikan. Setiap tindakan yang menggagalkan, merintangi, atau mempersulit proses pemeriksaan dapat dikenai hukuman pidana antara tiga hingga dua belas tahun, disertai denda hingga enam ratus juta rupiah, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemanggilan terhadap Ketua Ormas Kota Pekanbaru ini menandai babak lanjutan penyidikan yang sedang diperluas KPK dalam membongkar dugaan skandal korupsi di tingkat pemerintahan provinsi.
Keterangan I.P. diharapkan dapat memperkuat gambaran utuh mengenai dugaan aliran dana serta memperjelas peran pihak-pihak yang disebutkan dalam penyidikan perkara A.W.
Sementara itu, Redaksi masih berusaha konfirmasi dengan menghubungi Ketua Ormas inisial I. P terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, berita akan diperbarui seiring perkembangan informasi terbaru.

Tidak ada komentar