Mataxpost | Pekanbaru,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengonfirmasi informasi penting terkait alur perencanaan, penganggaran, serta dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki.
โKeterlibatan para pejabat dan pihak terkait dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan adanya atau tidaknya unsur penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemprov Riau,โ ujar Budi.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain:
ISP โ Plt Kepala BPKAD Provinsi Riau
ALMS โ Plt Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Riau
MDA โ Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau
PNM โ Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau
ADB โ Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III
RND, DHR, JN, MJN โ ADC Gubernur Riau
TBN โ Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI
SRW โ seorang ibu rumah tangga
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Pemprov Riau.
Tidak ada komentar