MENU Senin, 08 Des 2025
x
.

LSM dan Sejumlah Masyarakat Desa Lalang Kabung Desak Polres Pelalawan Tangkap Kades Nanang Hermanto

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Nov 2025 18:19

mataxpost | Pelalawan ,-Gelombang desakan terhadap Kepala Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Nanang Hermanto (NH), semakin menguat. (03/11)

Sejumlah LSM dan masyarakat Desa Lalang Kabung meminta Polres Pelalawan segera menangkap dan memproses hukum sang kades atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pembatalan surat tanah dan pengelolaan dana desa.

Desakan itu dipimpin oleh Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), yang menilai Kades Nanang telah bertindak sewenang-wenang dengan membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga di lahan seluas 92 hektar.

SKT tersebut diterbitkan secara sah pada tahun 2018 dan ditandatangani oleh Nanang sendiri, namun enam tahun kemudian ia mengeluarkan surat pembatalan yang membuat warga kehilangan hak atas tanahnya.

Akibat tindakan itu, beberapa warga, termasuk Muasrofi dan Ahmad Ritonga, justru menjadi korban.

Mereka dituduh melakukan penipuan atas transaksi jual beli tanah yang sah, hanya karena Kades membatalkan surat kepemilikan yang sebelumnya ia keluarkan.

Sekretaris RMRB Provinsi Riau, Rahmadhani Putra, menegaskan pembatalan surat tersebut menimbulkan keresahan besar di masyarakat.

“Ini tindakan semena-mena.SKT yang diterbitkan resmi malah dibatalkan tanpa dasar hukum yang jelas. Warga dirugikan, bahkan ada yang dikriminalisasi. kami mendesak Kapolres Pelalawan segera memproses hukum Kades Nanang Hermanto,” tegasnya.

Selain kasus pembatalan surat tanah, RMRB juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes Berkah Tuk Lintang.

Dana penyertaan modal yang disebut mencapai Rp500 juta tidak jelas pertanggungjawabannya. Dugaan penyelewengan ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, dan Inspektorat Kabupaten Pelalawan dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk Kades Nanang Hermanto.

Beberapa warga yang terkena dampak pembatalan SKT juga angkat bicara, meski enggan disebutkan namanya mengatakan:

“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Tanah sudah dibeli sah, tapi tiba-tiba diklaim bukan milik kami. Kalau begini terus, siapa yang melindungi kami sebagai warga?”

Tak hanya itu, sejumlah warga lainnya juga mengaku mendapat tekanan dari Kades agar tidak menanam sawit di lahan yang telah mereka beli dengan SKT resmi.

Praktisi hukum Hendri Marihot, S.H., menilai tindakan itu berpotensi menjadi bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

Tekanan publik kini semakin meluas. Berbagai elemen masyarakat Pelalawan dari tokoh adat hingga aktivis desa menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.

Mereka menegaskan, bila aparat lamban menindaklanjuti laporan masyarakat, maka kepercayaan terhadap hukum di tingkat daerah akan runtuh.

“Kami tidak ingin rakyat terus jadi korban kesewenang-wenangan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di Pelalawan,” kata Rahmadhani.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Lalang Kabung Nanang Hermanto belum memberikan tanggapan resmi. Kapolres Pelalawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya juga belum dibalas.

Desa Lalang Kabung kini tengah bergolak. Warga menunggu langkah tegas dari Polres Pelalawan untuk menegakkan hukum secara adil. Tuntutan mereka sederhana: siapa pun yang menyalahgunakan jabatan harus dimintai pertanggungjawaban.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x