
.


Mataxpost |Meranti โ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025, Kamis (18/9/2025). Sidang berlangsung di Balai Sidang DPRD Selatpanjang, menandai masuknya fase krusial pembahasan anggaran menjelang akhir tahun. (18/11)
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, H. Khalid Ali, SE, yang menegaskan dasar hukum sidang merujuk pada Keputusan Bamus DPRD Nomor 15/Kpts-DPRD/KBM/IX/2025 serta ketentuan UU dan Permendagri terbaru terkait penyusunan APBD.

Khalid Ali mengingatkan bahwa perubahan APBD ini adalah lanjutan dari penandatanganan MoU KUA-PPAS Perubahan 2025, yang kini menjadi acuan pembahasan resmi. Ia menekankan bahwa kepala daerah wajib mempresentasikan penjelasan lengkap RAPBD di hadapan DPRD, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 dan Permendagri 15/2024.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memaparkan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 dilakukan dengan menimbang kondisi ekonomi terkini serta kemampuan fiskal daerah. Intinya: penyesuaian dilakukan karena target pendapatan sebelumnya sudah tidak realistis dan harus dikoreksi.
Dalam paparannya, Asmar membeberkan komposisi anggaran:
Asmar menyebut perubahan anggaran ini disusun untuk mengamankan pelayanan publik, membayar kewajiban daerah, dan menata alokasi belanja agar lebih efisienโmeski ruang fiskal semakin terbatas.

Dengan pembiayaan netto yang setara dengan defisit, pemerintah daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD 2025 berada dalam posisi โaman secara administratifโ, meskipun tekanan fiskal tetap besar.
โSaya berharap RAPBD Perubahan 2025 ini segera dibahas dan disetujui,โ ujar Asmar menutup pidatonya.
(Advetorial)


Tidak ada komentar