MENU Minggu, 07 Des 2025
x
.

UU Pers Pastikan Perlindungan Menyeluruh: Jurnalis Berhak Sebarkan Informasi Melalui Media Sosial

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Nov 2025 23:31

MATAXPOST | Jakarta, -Perlindungan terhadap wartawan kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya laporan intimidasi dan tekanan terhadap profesi jurnalistik di berbagai daerah. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali ditegaskan sebagai landasan hukum utama untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas. (26/11)

UU Pers menetapkan bahwa pers memiliki kemerdekaan penuh dalam aktivitas pemberitaan. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pers bebas dari sensor, pembredelan, pelarangan penyiaran, serta bentuk campur tangan lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media apa pun, termasuk platform digital dan media sosial.

Di era digital, penyebaran informasi melalui media sosial telah menjadi jalur utama distribusi berita untuk menjangkau masyarakat luas.

Aktivitas jurnalistik melalui platform digital tetap berada dalam perlindungan hukum sepanjang mengikuti prinsip jurnalistik, verifikasi, akurasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Dengan demikian, penggunaan media sosial oleh media massa tidak menghilangkan status produk jurnalistik.

UU Pers juga memberikan perlindungan menyeluruh kepada wartawan. Pasal 7 ayat (1) menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara ayat (3) menegaskan kewajiban wartawan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Salah satu poin penting, Pasal 7 ayat (4) menegaskan bahwa wartawan berhak menolak membuka identitas narasumber atau informasi yang dirahasiakan demi profesionalisme dan keamanan sumber informasi.

Dalam hal pemberitaan, UU Pers mengatur kewajiban pers secara rinci. Pasal 5 ayat (1) sampai (3) menyatakan bahwa pers wajib memberitakan informasi secara akurat, berimbang, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers untuk menegakkan demokrasi, menghormati norma sosial, dan melindungi kepentingan publik melalui penyampaian informasi yang benar.

Organisasi pers menilai kepastian hukum ini penting agar wartawan dapat bekerja secara aman, independen, dan bertanggung jawab.

Dewan Pers juga menekankan penegakan Pasal 10, yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers.

Dengan perlindungan yang jelas, wartawan diharapkan tetap dapat menjalankan fungsi sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial melalui media tradisional maupun media sosial.

Penegasan Dewan Pers

Dewan Pers memberikan klarifikasi bahwa konten yang dipublikasikan melalui media sosial milik perusahaan pers tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik, selama diproduksi melalui standar redaksi yang sesuai dengan UU Pers.

Penegasan ini diperlukan karena masih terdapat persepsi publik bahwa berita yang diunggah melalui media sosial tidak lagi berada dalam ranah hukum pers, melainkan dianggap sebagai konten umum di bawah UU ITE.

โ€œSaya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,โ€

ujar Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa bertema โ€œBertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJOโ€™S)โ€ di Semarang, Kamis, 13 November 2025.

Jazuli menegaskan bahwa perbedaan terletak pada penanggung jawab konten.

โ€œBeda dengan medsos milik pribadi. Misalnya medsos saya, itu ranah UU ITE jika terjadi sengketa informasi,โ€ tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap konten yang dipublikasikan melalui kanal resmi media berada di bawah tanggung jawab Pemimpin Redaksi dan perusahaan pers sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999.

Lebih lanjut, Jazuli menyatakan bahwa transformasi digital telah mendorong perusahaan pers memperluas distribusi melalui platform media sosial. Meski demikian, perubahan medium tidak mengubah status hukum karya jurnalistik.

โ€œSelama diproduksi melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan redaksi, lalu dipublikasikan oleh perusahaan pers, maka itu tetap karya jurnalistik yang dilindungi UU Pers,โ€ tutupnya.

๐Ÿ›‘ DISCLAIMER

Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pernyataan resmi Dewan Pers, serta prinsip verifikasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Setiap kutipan telah dikonfirmasi sesuai sumber yang tersedia.

Sengketa terhadap isi publikasi Junalistik bukan ranah UU ITE, melainkan diproses melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x