
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Organisasi masyarakat SATU GARIS mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Perawang senilai Rp36,7 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penindakan hukum, baik terhadap kontraktor pelaksana maupun pihak pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. (15/12)
Organisasi masyarakat SATU GARIS mendesak aparat penegak hukum memeriksa SF Haryanto terkait mangkraknya proyek Jembatan Perawang senilai Rp36,7 miliar, dengan menegaskan bahwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau saat proyek berjalan, M. Arief Setiawan, Kabid Bina Marga Teza Darsa dan PPTK Ferdi Arif, secara struktural merupakan bawahan langsung SF Haryanto dalam hierarki Pemerintah Provinsi Riau sebuah fakta administratif yang tidak dapat disangkal.
Proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, saat SF Haryanto menjabat sebagai PJ Gubernur Riau, SF Haryanto resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada 29 Februari 2024, yang sebelumnya adalah Sekdaprov RIau, dan memegang kewenangan pengelolaan keuangan daerah serta pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah.
Sekretaris Jenderal SATU GARIS, Afrizal, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap SF Haryanto penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya pembiaran, kelalaian, maupun kegagalan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kontraktor atau pejabat teknis semata, tetapi harus menyentuh seluruh rantai tanggung jawab.
“SF Haryanto saat itu adalah pimpinan tertinggi pemerintahan daerah. Seluruh kepala OPD berada dalam garis komandonya. Maka secara hukum dan administratif, sangat wajar jika aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa SF Haryanto untuk dimintai keterangan terkait pengawasan proyek Jembatan Perawang,” tegas Afrizal di Pekanbaru.
Afrizal menilai, tanpa keberanian memeriksa pimpinan pemerintahan pada masa proyek berjalan, penegakan hukum berpotensi hanya menyasar pihak bawah dan menghindari aktor pengambil kebijakan. Ia menegaskan, SATU GARIS tidak menuduh, tetapi menuntut akuntabilitas dan keterbukaan.
Proyek pembangunan Jembatan Perawang di Kecamatan Tasik Putripuyu dibiayai melalui APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp36,7 miliar. Kontraktor pelaksana, PT Nindya Cakti Karya Utama, diketahui meninggalkan lokasi proyek sejak Desember 2024, sehingga pembangunan gagal diselesaikan dan hanya menyisakan tiang pancang serta material yang terbengkalai tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.
Jembatan Perawang merupakan akses vital yang menghubungkan Desa Bandul, Desa Selat Akar, dan wilayah sekitarnya. Akibat mangkraknya proyek tersebut, masyarakat kembali harus mengandalkan transportasi air untuk menyeberang, dengan risiko keselamatan, waktu tempuh lebih lama, serta beban biaya tambahan yang harus ditanggung setiap hari.
Camat Tasik Putripuyu, Zainal, sebelumnya di berbagai media mengungkapkan bahwa para pekerja meninggalkan lokasi proyek secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Camp pekerja kosong dan seluruh aktivitas pembangunan terhenti total.
Informasi yang beredar menyebutkan kontrak PT Nindya Cakti Karya Utama diputus karena gagal memenuhi kewajiban kontraktual. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan rinci kepada publik mengenai sejauh mana tanggung jawab kontraktor maupun langkah pengamanan keuangan daerah yang telah dilakukan.
Sikap Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR-PKPP selaku pengguna anggaran dinilai tertutup. Tidak ada keterangan resmi mengenai progres fisik proyek, realisasi anggaran, sisa dana, pencairan jaminan pelaksanaan, maupun potensi kerugian negara.
Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait juga tidak membuahkan hasil, sehingga memperkuat kesan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Dalam konteks ini, perhatian publik turut tertuju pada posisi Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau saat proyek berjalan, M. Arief Setiawan. Secara struktural, Arief Setiawan berada langsung di bawah komando pimpinan daerah.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ia dikenal sebagai pejabat yang memiliki kedekatan dengan SF Haryanto dan kerap disebut sebagai bagian dari lingkaran kepercayaan pemerintahan pada masa itu.
Saat polemik operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Abdul Wahid mencuat, SF Haryanto secara terbuka membantah tudingan bahwa dirinya terlibat atau mengetahui rencana OTT tersebut.
Dalam pernyataannya, SF Haryanto menegaskan bahwa kepala organisasi perangkat daerah merupakan bawahan langsung dirinya dalam struktur pemerintahan. Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan OPD, termasuk proyek-proyek strategis, tidak dapat dilepaskan dari konteks kepemimpinan pemerintahan saat itu.
SATU GARIS secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek Jembatan Perawang.
Mereka menilai proyek infrastruktur yang mangkrak dengan nilai anggaran besar patut didalami secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga kini, belum ada laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait besaran kerugian negara, belum ada pengumuman penyelidikan atau penyidikan dari aparat penegak hukum, dan belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum secara terbuka.
Publik pun terus mempertanyakan ke mana realisasi anggaran Rp36,7 miliar tersebut dan mengapa proses hukum seolah berhenti di tempat.
Masyarakat Riau umum nya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu agar kasus Jembatan Perawang tidak menjadi preseden buruk pembiaran proyek mangkrak tanpa pertanggungjawaban hukum.

Tidak ada komentar