
.

Gedung Kejaksaan Tinggi Riau Mataxpost | Pekanbaru,-Β Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau justru diwarnai gelombang kekecewaan publik. Banyak warga menilai capaian yang disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, tidak sejalan dengan ekspektasi masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang semestinya berada di garis depan pemberantasan korupsi di daerah. (10/12)
Alih-alih menghadirkan perubahan tentangΒ penegakkan hukum yang digembar-gemborkan, masyarakat justru melihat kinerja Kejati Riau stagnan, lemah, dan tidak menyentuh akar persoalan korupsi yang menggurita di berbagai daerah.
Kajati Riau Sutikno SH MH, pada moment tersebut, memaparkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 78 perkara korupsi pada tahap penyelidikan 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh Kejari se-Riau. Pada tahap penyidikan disebutkan terdapat 59 perkara, terdiri dari 10 di Kejati dan 49 di Kejari.
Namun publik menilai angka itu hanyalah daftar administratif yang tidak mencerminkan kinerja Sutikno sejak dilantik pada 23 Oktober 2025, karena sebagian besar perkara merupakan peninggalan mantan Kajati Riau, Akmal Abbas, yang telah pensiun. Pertanyaan pun muncul: apa gebrakan Sutikno selama dua bulan menjabat?
Harapan publik yang semula tinggi karena rekam jejak Sutikno di Kejaksaan Agung kini berubah menjadi kritik terbuka. Banyak aktivis dan LSM menilai tidak ada satu pun perkara strategis yang dibongkar Sutikno pada awal masa jabatannya.
Di sejumlah daerah, warga juga mempertanyakan minimnya tindak lanjut laporan yang mereka sampaikan.
βKami melihat sendiri beberapa pejabat dipanggil, tetapi akhirnya hilang begitu saja. Tidak ada kejelasan. Seolah-olah hanya formalitas,β keluh Een, seorang warga Kabupaten Kampar.
Yang terlihat justru rangkaian acara seremonial sejak hari pertama ia tiba di Bumi Lancang Kuning: penyambutan adat bertanjak, ramah tamah bersama Forkopimda, hingga kunjungan kehormatan ke DPRD dan pemerintah provinsi.
Publik mempertanyakan mengapa pimpinan lembaga penegak hukum tampil begitu akrab dengan unsur kekuasaan yang seharusnya diawasi. Pertanyaan sinis pun bermunculan: di mana marwah Adhyaksa?
Kekecewaan publik makin menguat setelah beredar informasi internal bahwa beberapa pejabat daerah yang pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tidak menunjukkan adanya tindak lanjut.
Tidak ada klarifikasi resmi mengenai perkembangan pemeriksaan, sementara para pejabat tersebut tetap menduduki jabatan dan bahkan diduga kembali mengulangi praktik yang sebelumnya dilaporkan. kondisi ini memperkuat persepsi bahwa Kejati Riau tidak bertaring.
Seorang tokoh masyarakat di Pekanbaru, Afriko, menambahkan bahwa publik kini merasa semakin kehilangan kepercayaan terhadap kejaksaan.
βKami butuh jaksa yang berani, dan berintegritas, bukan yang hanya pandai seremonial. Kalau laporan menumpuk tapi tidak ada aksi, apa gunanya Kejaksaan Tinggi?β tegasnya.
Di sisi lain, capaian pemulihan kerugian negara sepanjang 2025 yang hanya sekitar Rp12,3 miliar dinilai sangat kecil. Masyarakat menyebut angka itu tidak sebanding dengan dugaan kebocoran anggaran daerah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan, di sektor APBD, pertanahan, perizinan, infrastruktur, dana hibah, bantuan sosial, hingga BUMD.
Banyak kalangan menilai performa Sutikno lebih kuat pada pencitraan ketimbang penindakan. Reputasinya sebagai sosok tegas saat bertugas di pusat tidak tercermin di Riau. Muncul sindiran pedas di tengah masyarakat bahwa βharimau dari pusat berubah menjadi “kucing” ketika tiba bertugas di Riau.β
Namun, “melempem” nya penegakan hukum di Riau tidak sepenuhnya dibebankan kepada Kepala Kejati semata. Publik turut menyoroti elemen penting di internal kejaksaan yang semestinya menjadi pilar utama pemberantasan korupsi. Bidang Intelijen yang bertugas menerima laporan masyarakat dinilai tidak menunjukkan pergerakan signifikan.
Bidang Pidsus yang menjadi eksekutor perkara besar dianggap tidak berani menyentuh aktor-aktor berpengaruh. Bidang Datun disebut tidak optimal dalam pencegahan potensi kerugian negara, sementara Bidang Pengawasan dinilai tumpul dalam mengawal integritas jaksa.
Kejari di kabupaten/kota pun tak luput dari sorotan, karena banyak laporan dugaan korupsi diduga mengendap tanpa tindak lanjut jelas. Ketika lima unsur ini tidak menjadi βmacanβ, publik menilai mustahil Kejati Riau dapat menghadirkan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
Dalam suasana yang seharusnya menjadi refleksi nasional atas komitmen pemberantasan korupsi, masyarakat Riau justru melihat wajah penegakan hukum yang muram. Laporan masyarakat kian menumpuk, tetapi penindakan para pelaku kelas kakap tidak kunjung terlihat. Hukum kembali dianggap mempertontonkan pola lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Memasuki akir tahun 2025 dan pergantian tahun 2026, publik Riau menunggu langkah nyata, bukan lagi seremonial atau pemaparan angka administratif. Jika hingga triwulan pertama tidak muncul satu pun gebrakan besar yang menandai perubahan arah penegakan hukum, banyak kalangan menilai sudah saatnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengevaluasi posisi Kepala Kejati Riau.
Bagi masyarakat Riau, tidak ada gunanya gembar-gembor pemberantasan korupsi jika pimpinan kejaksaan di daerah justru mandul, tumpul, dan tak berkuku menghadapi koruptor kelas kakap yang selama ini diduga merugikan negara.

Tidak ada komentar