MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

APBD Riau 2024 Kolaps: Satu Garis Bongkar Temuan BPK, Skandal Kebijakan Fiskal dan Tata Kelola Tak Realistis

waktu baca 5 menit
Senin, 22 Des 2025 22:30

Mataxpost.com | Pekanbaru – Organisasi independen Satu Garis membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan telaah terhadap dokumen resmi BPK, anggaran daerah tersebut disusun dengan asumsi pendapatan yang tidak realistis dan tanpa pengendalian risiko fiskal yang memadai. (22/12)

Kondisi ini berujung pada gagalnya realisasi pendapatan, membengkaknya defisit anggaran, serta ditutupnya Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam kondisi negatif.

Hampir Rp947 miliar target pendapatan daerah tidak pernah masuk ke kas daerah. Defisit APBD membesar hingga Rp87,08 miliar, dan SAL justru berakhir minus Rp21,13 miliar. Rangkaian angka ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya masalah mendasar dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Seluruh fakta tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 25.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang berujung pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BPK mencatat ketidakseimbangan struktural antara perencanaan pendapatan dan realisasi belanja, lemahnya sistem pengendalian intern, permasalahan pengelolaan aset, serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.

Salah satu temuan paling krusial adalah anjloknya Pendapatan Asli Daerah dari pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam APBD 2024, pos ini ditargetkan sebesar Rp1,68 triliun, tetapi realisasi yang masuk ke kas hanya Rp736,49 miliar atau 43,50 persen. Selisih hampir Rp947 miliar menjadi pemicu utama runtuhnya keseimbangan APBD.

Pendapatan ini bersumber dari dividen dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) sebagai entitas terbesar dan paling strategis.

Sepanjang 2024, BRK Syariah berada dalam fase konsolidasi dan transisi manajemen akibat dinamika pengisian direksi dan komisaris, yang berada dalam pengaruh langsung pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota.

Ironisnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap menetapkan target dividen yang sangat tinggi. TAPD dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) SF Hariyanto, yang saat itu juga menjabat Penjabat Gubernur. Indra SE sebagai Kepala BPKAD , Syahrial Abdi (BapendaΒ  2021-2024), selaku bagian dari TAPD berperan dalam menyusun proyeksi pendapatan dan alokasi belanja.

Ketidaktepatan dalam membaca realitas bisnis BUMD inilah yang membuat kegagalan pendapatan hampir pasti terjadi. BRK Syariah diposisikan sebagai penopang utama APBD, bukan sebagai entitas yang sedang butuh kehati-hatian dalam masa transisi.

Dampaknya, ketika target pendapatan gagal, belanja daerah tetap berjalan. Dari target Rp11,12 triliun, realisasi pendapatan hanya Rp9,49 triliun, sementara belanja Rp9,58 triliun. Defisit melebar dari rencana Rp69,11 miliar menjadi Rp87,08 miliar.

Seluruh SAL sebelumnya sebesar Rp69,11 miliar dihabiskan, tetapi tetap tidak menutup lubang anggaran. SAL per 31 Desember 2024 tercatat negatif Rp21,13 miliar.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, kondisi ini menimbulkan kerugian nyata: hak fiskal daerah hilang, beban APBD tahun berikutnya meningkat, ruang belanja publik menyempit, dan konsekuensi kebijakan keliru dialihkan ke masyarakat.

Kerugian negara di sini tidak harus berupa uang yang dicuri, tetapi bisa berupa berkurangnya hak daerah atau timbulnya kewajiban akibat kebijakan yang salah.

Afrizal, Sekretaris Jenderal Satu Garis, menegaskan:

“Rangkaian fakta ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi serius penyimpangan kebijakan anggaran yang merugikan keuangan daerah. Kami mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan ini secara tuntas.”ujarnya

Selain BRK Syariah, sejumlah BUMD lain juga minim kontribusi, bahkan menjadi beban fiskal: PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Riau Petroleum, PT Jamkrida Riau, PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).

Kebijakan fiskal yang membiarkan BUMD tak produktif tetap berjalan tanpa koreksi memperbesar tekanan pada BRK Syariah dan APBD secara keseluruhan.

Satu Garis secara terbuka mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan di BUMD Provinsi Riau TA 2024, termasuk pemeriksaan terhadap direktur utama, jajaran direksi, bendahara, serta dewan komisaris atau pengawas setiap BUMD. Jika terbukti merugikan keuangan daerah, penindakan tegas diperlukan sebagai efek jera.

Secara Hukum skandal ini melanggar UUD;

1. UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003
Pasal 2 & 3 β†’ Wajib mengelola keuangan negara secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pasal 8, 9, 10 β†’ Pertanggungjawaban penggunaan dana publik; pelanggaran bisa menimbulkan kerugian negara.
Pasal 31–35 β†’ Menetapkan kerugian negara akibat kebijakan atau tindakan keliru sebagai tindak pidana.

2. KUHP / UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 2 β†’ Setiap orang yang secara melawan hukum merugikan keuangan negara bisa dipidana.

Pasal 3 β†’ Individu yang sengaja menyebabkan kerugian negara melalui perbuatan salah urus atau korupsi.

Pasal 374 β†’ Perbuatan melawan hukum yang merugikan harta benda negara.
Pasal 372 β†’ Penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang.
3. UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014
Pasal 69 & 70 β†’ Kepala daerah dan pejabat terkait wajib menyusun APBD dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Pasal 71 β†’ Pertanggungjawaban laporan keuangan daerah menjadi kewajiban pejabat yang menyusun dan melaksanakan APBD.

4. UU BUMD No. 19 Tahun 2003 (diubah UU No. 40 Tahun 2007)
Pasal 32–35 β†’ Pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD; tanggung jawab direksi dan komisaris; larangan penyalahgunaan modal daerah.

Ironisnya, hingga akhir 2025, dugaan penyimpangan serius sejak penyusunan hingga pengelolaan APBD 2024 belum tersentuh proses hukum. Rekomendasi BPK untuk perbaikan dalam 60 hari pasca-LHP tidak dijalankan secara transparan.

Selain BUMD, BPK juga menemukan indikasi penyimpangan di berbagai OPD, termasuk perencanaan anggaran tanpa dasar, realisasi belanja tidak sesuai tujuan, serta pengelolaan aset yang meragukan.

Hingga berita ini ditayangkan, Indra, SE selaku Kepala BPKAD Provinsi Riau (pada waktu itu) dan Plt Gubernur SF Hariyanto, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan BPK. Publik menunggu apakah rekomendasi BPK akan benar-benar ditindaklanjuti atau kembali menjadi catatan audit tanpa konsekuensi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x