MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Ditemukan, Aktivitas Pertambangan diduga Tanpa Izin di Kawasan Hutan Indragiri Hulu

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Des 2025 20:06

Mataxpost | Inhu,- Bahwa pada tanggal 8 Desember 2025, Ahmad Arifin Pasaribu, selaku Direktur Komnas-Waspan Inhu, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal di kilometer 5 kawasan TNBT, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (11/12)

Selanjutnya, tim Komnas-Waspan Inhu yang dipimpin langsung oleh Ahmad Arifin Pasaribu melakukan pengecekan ke lokasi. Pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berdekatan dengan TNBT, tim menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin, berupa galian C menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil batu krokos.

Batu krokos tersebut diangkut menggunakan mobil dump truck melalui akses jalan TNBT untuk kemudian dijual ke salah satu perusahaan berinisial S.

Bahwa kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, namun dilakukan dengan pola buka-tutup. Sampai kini, para pelaku usaha tambang ilegal tersebut tidak pernah diproses secara hukum oleh KPH Indragiri, Polhut, maupun pihak TNBT, sehingga kegiatan tetap berjalan sepanjang tahun 2025.

Pada Senin, 8 Desember 2025, Ahmad Arifin Pasaribu meminta kepada Wang Yurizal, selaku Kepala KPH Indragiri, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut serta mengamankan alat berat excavator dan dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu krokos melalui akses jalan TNBT untuk kemudian diproses secara hukum. Namun, permintaan tersebut tidak segera ditanggapi oleh Kepala KPH Indragiri.

Kemudian, pada Kamis, 11 Desember 2025, Ahmad Arifin Pasaribu kembali meminta Kepala KPH Indragiri untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan serta mengamankan seluruh barang bukti guna diproses secara hukum.

Kepala KPH Indragiri menyatakan akan mengoordinasikan hal tersebut dengan Kasi Perlindungan KPH Indragiri dan pihak TNBT.

Selain itu, Ahmad Arifin Pasaribu juga telah menyampaikan informasi mengenai beroperasinya tambang ilegal yang menggunakan fasilitas berupa akses jalan TNBT kepada Nofri Arizandi Zakaria, selaku Kasatgas Polhut TNBT. Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut.

Mengenai penggunaan akses jalan TNBT untuk mengangkut batu krokos dari hasil tambang ilegal, informasi juga telah disampaikan kepada Gebyar Andyono, Kepala TNBT.

Namun, Kepala TNBT menyatakan bahwa, setahu beliau, jalan tersebut bukan jalan TNBT, tetapi jalan kabupaten yang kebetulan berada pada arah yang sama.

Dengan demikian, Komnas-Waspan Inhu sangat mengharapkan perhatian khusus terhadap permasalahan tambang ilegal di kawasan hutan dari Ade Agus Hartanto, selaku Bupati Indragiri Hulu.

Komnas-Waspan Inhu berharap KPH Indragiri dan Polhut/TNBT, yang telah diberikan anggaran cukup oleh negara dengan amanat untuk melindungi kawasan hutan beserta satwa di dalamnya, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara cepat, tegas, dan benar agar ekosistem di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak semakin memburuk.

Jika KPH Indragiri dan Polhut/TNBT membiarkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan terlebih lagi pengangkutan hasil tambang ilegal melalui akses jalan TNBT yang dapat disaksikan publik setiap hari hal ini sangatlah memprihatinkan.

Negara Republik Indonesia menerima anggaran yang besar dari internasional untuk pemeliharaan hutan melalui skema pendanaan berbasis kinerja.

Dengan demikian, kelalaian dalam penanganan tambang ilegal dapat berdampak buruk pada kepercayaan internasional terhadap Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x