MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Dugaan Penyimpangan di BRK Syariah dan Tuntutan Transparansi Publik

waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Des 2025 13:12

Mataxpost | Pekanbaru,- PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, kini berada dalam sorotan tajam publik. (31/12)

Sejumlah temuan audit serta proses penyelidikan aparat penegak hukum membuka ruang pertanyaan serius mengenai tata kelola, transparansi, serta kepatuhan bank terhadap prinsip perbankan syariah.

Nama Dewan Komisaris Syarial Abdi, Prof. DR. Rita Anugrah, dan Roy Prakoso beserta Direksi yang terdiri dari Direktur Utama Dr. Ir. Andi Buchari, MM, Direktur Kredit dan Syariah Tengkoe Irawan, SE, AK, MM, Direktur Operasional Said Syamsury, SE, MM.

Direktur Kepatuhan Fajar Restu Febriansyah, SE, dan Direktur Jasa dan Dana M.A. Suharto, SE, ikut disebut dalam berbagai pemberitaan dan diskusi publik karena mereka merupakan pihak yang memiliki kewenangan strategis atas kebijakan perusahaan.

Sejumlah pihak menilai pengawasan internal seharusnya dapat berjalan lebih efektif untuk mencegah munculnya praktik keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun reputasi.

Isu utama yang kini disorot adalah dugaan praktik income smoothing terhadap deposan. Informasi yang beredar menyebutkan, kebijakan keuangan tertentu di internal bank diduga dapat memengaruhi akurasi pencatatan kinerja.

Dugaan tersebut saat ini berada dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Riau, yang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Meski begitu, hingga kini aparat penegak hukum belum mengumumkan secara resmi tersangka maupun nilai potensi kerugian negara.

Ketiadaan informasi terbuka inilah yang memicu pertanyaan publik. Sebagian masyarakat menilai proses penegakan hukum berjalan tertutup dan lamban, sehingga menimbulkan persepsi bahwa penyelesaian kasus ini belum sepenuhnya transparan.

Dalam konteks BUMD yang mengelola dana publik, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat, sekaligus faktor penting menjaga kepercayaan terhadap institusi keuangan daerah.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya menyoroti perlunya penguatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan operasional di tubuh BRK Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebut tetap melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bank terhadap regulasi perbankan syariah.

Secara formal, BRK Syariah masih membukukan laba dan menyalurkan dividen kepada pemegang saham, namun kondisi tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap praktik internal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan tata kelola.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerhati kebijakan publik kini menyuarakan sikap yang relatif sama: meminta penyelidikan dilakukan secara tuntas, transparan, independen, dan profesional.

Audit komprehensif, pengungkapan hasil pemeriksaan, serta pertanggungjawaban yang proporsional diharapkan menjadi langkah korektif demi menjaga akuntabilitas lembaga keuangan daerah.

Kasus ini lebih dari sekadar perkara teknis akuntansi. Ia menyentuh kepercayaan publik, kredibilitas tata kelola keuangan daerah, dan integritas sistem pengawasan.

Saat ini, BRK Syariah hanya memiliki 2 Direksi dari 5 posisi:

Fajar Restu Febriansyah (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko),  Helwin Yunus (Direktur Pembiayaan sekaligus Plt. Dirut),  Serta 1 orang Komisaris, Roy Prakoso.

Dengan kondisi ini, dan turbulensi politik yang tinggi, tantangan operasional bank semakin besar.

Publik diharapkan mendoakan dan mendukung BRK Syariah agar dapat segera bangkit dan berlari kembali. Dengan penanganan yang terbuka dan berkeadilan, kepercayaan publik bukan hanya dapat dipertahankan, tetapi juga diperkuat, menjadi modal penting bagi stabilitas ekonomi daerah ke depan.

Karena itu, publik menunggu kejelasan arah penanganan hukum, sekaligus komitmen BRK Syariah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada nilai-nilai syariah yang menjadi landasan moral dan operasionalnya.

Dengan penanganan yang terbuka dan berkeadilan, kepercayaan publik bukan hanya dapat dipertahankan, tetapi juga diperkuat sebagai modal penting bagi stabilitas ekonomi daerah ke depan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x