MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Gawat, Emphasis of Matter! BPK: Perencanaan Anggaran Tak Realistis, APBD Riau 2024 Diubah Enam Kali

waktu baca 5 menit
Kamis, 25 Des 2025 05:33

Mataxpost | Pekanbaru,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penekanan khusus atau Emphasis of Matter dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024. Dalam laporan yang diterbitkan tahun 2025 tersebut, BPK menyatakan bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2024 disusun dan dilaksanakan tanpa sepenuhnya memperhitungkan kemampuan keuangan serta potensi pendapatan daerah.(25/12)

BPK menilai penyusunan pendapatan tidak memiliki dasar yang memadai, sementara manajemen kas tidak mampu mencegah terjadinya gagal bayar.

Akibatnya Pemerintah Provinsi Riau tidak dapat membayar seluruh realisasi belanja pada tahun berjalan dan menimbulkan Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) serta Utang Belanja dengan total sebesar Rp1.806.638.000.288,64 yang harus dibawa ke tahun anggaran berikutnya.

Meski persoalan ini signifikan, BPK menegaskan bahwa opini audit tetap tidak dimodifikasi karena temuan tersebut telah diungkapkan dalam laporan keuangan.

Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan anggaran, pengelolaan kas, serta pengendalian belanja pemerintah daerah. Dampaknya antara lain keterlambatan pembayaran kepada kontraktor dan pihak ketiga, munculnya utang daerah dalam jumlah besar, dan meningkatnya risiko fiskal yang membebani APBD tahun 2025.

Pada saat yang sama, BPK tetap memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Riau 2024. Pengecualian tersebut terutama berkaitan dengan uang panjar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD sekitar Rp3,33 miliar yang belum dapat diverifikasi pertanggungjawabannya dan diklasifikasikan sebagai Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Dengan demikian, terdapat dua isu besar yang disorot BPK. Pertama, Emphasis of Matter mengenai perencanaan APBD dan manajemen kas yang dinilai tidak realistis hingga menimbulkan gagal bayar triliunan rupiah. Kedua, pengecualian opini audit akibat uang panjar PPTK DPRD yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Keduanya terpisah tetapi sama-sama dinilai material oleh auditor negara.

Secara regulasi, pengelolaan APBD merupakan tanggung jawab struktural beberapa pihak:

Gubernur Riau Syamsuar (2019-2024) sebagai kepala daerah memegang tanggung jawab tertinggi atas pengelolaan keuangan daerah, menandatangani Peraturan Daerah APBD bersama DPRD, serta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) penjabaran APBD.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah sf Haryanto, bertugas menyusun rancangan anggaran, memproyeksikan pendapatan, serta mengelola kas daerah.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan program belanja dan bertanggung jawab atas administrasi keuangan, sementara PPTK mengelola uang muka kegiatan dan pertanggungjawabannya.

DPRD berperan menyetujui Perda APBD dan Perubahan APBD serta melakukan fungsi pengawasan politik. Namun DPRD tidak ikut menandatangani Pergub penjabaran sehingga pengaturan teknis harian berada di tangan eksekutif.

APBD Riau 2024 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Perubahan APBD Tahun 2024 melalui Perda Nomor 13 Tahun 2024. Penjabaran teknis APBD kemudian mengalami sedikitnya enam kali perubahan melalui Pergub, antara lain Pergub Nomor 1, 8, 10, 19, 20, 50, dan 56 Tahun 2024, yang seluruhnya ditandatangani oleh Gubernur Riau.

Banyaknya perubahan penjabaran APBD sepanjang tahun dinilai memperbesar ruang diskresi eksekutif, sementara DPRD hanya terlibat pada tahap persetujuan perda.

Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum berpotensi merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tanggung jawab pengelola keuangan negara, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Mengatur asas pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Menegaskan tanggung jawab pribadi pejabat pengelola keuangan negara apabila terjadi kerugian negara, termasuk kewajiban penggantian kerugian.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya)

Mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah serta mekanisme pengelolaan APBD.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Mengatur teknis penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBD, termasuk pengendalian kas daerah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dapat menjadi rujukan apabila dalam penyidikan ditemukan unsur: memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku secara umum bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Namun, penetapan pelanggaran dan penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan, sesuai asas praduga tak bersalah.

Namun penentuan kesalahan tetap berada pada ranah penyidik, penuntut umum, dan pengadilan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Seiring mencuatnya temuan BPK ini, organisasi independen SATU GARIS mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan, dalam pernyataannya, mereka meminta Presiden menginstruksikan Kejaksaan Agung memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Haryanto, serta pihak-pihak terkait pengelolaan APBD 2024.

Organisasi ini menilai temuan BPK mengenai gagal bayar dan timbulnya utang belanja triliunan rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum yang transparan.

Sekjend SATU GARIS, Afrizal Amd juga menyampaikan seruan tegas bahwa,

“Jika dalam proses hukum nanti terbukti bersalah, SATU GARIS meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penangkapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya

Menurut SATU GARIS, langkah hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan uang negara dikelola secara bertanggung jawab.

Berdasarkan pemantauan Redaksi, hingga penghujung tahun 2025, persoalan gagal bayar dan penanganan utang belanja tersebut dilaporkan belum sepenuhnya terselesaikan dan masih menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum menyampaikan keterangan resmi terbaru terkait temuan BPK tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, DPRD Riau, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara transparan.

Penataan ulang perencanaan anggaran dan pengelolaan kas daerah dinilai mendesak dilakukan agar kejadian gagal bayar tidak kembali terulang, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Disclaimer:

Seluruh dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pernyataan resmi organisasi independen SATU GARIS.Proses penyelidikan dan penentuan pihak yang bersalah sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebutkan dalam artikel ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x