Mataxpost | Pekanbaru,- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Pekanbaru, pada Senin, 15 Desember 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.( 15/12)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Ia menyampaikan bahwa tim penyidik KPK tengah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau dilakukan guna menelusuri dugaan aliran dana serta keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. Abdul Wahid kemudian dinonaktifkan dari jabatannya seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau serta Dani M Nursalam yang diketahui merupakan tenaga ahli gubernur dan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah KPK menemukan dugaan kuat adanya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menyatakan perkara tersebut masih terus didalami untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Riau. Beberapa kantor pemerintahan yang telah digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, Kantor Gubernur Riau, serta Kantor Dinas PUPR PKPP. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru serta kediaman para tersangka.
Tidak hanya penggeledahan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Riau Raja Faisal sempat diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK guna mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berlangsung.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar