MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Guru Besar Hukum: Perpol 10/2025 Dinilai Melawan Putusan MK

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Des 2025 15:05

Mataxpost | Jakarta,- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan kewajiban pengunduran diri anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. (14/12)

Putusan Mahkamah Konstitusi tetap mengikat dan berada di atas peraturan internal kepolisian (Final and Binding), Hal ini ditegaskan Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret, Prof. Agus Riwanto.

Mengutip inilah.com, Menurut Agus, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan anggota Polri yang menjabat posisi sipil wajib mengundurkan diri atau setidaknya tidak lagi berstatus aktif. Ketentuan tersebut bersifat final dan mengikat serta tidak dapat ditafsirkan ulang melalui Perpol.

Perpol 10/2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga negara, dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai perubahan status hukum anggota Polri yang ditugaskan.

Ketidakjelasan itu berpotensi menabrak putusan MK jika penugasan dilakukan tanpa pengunduran diri dari institusi Polri.

Agus menegaskan, substansi putusan MK sangat jelas: ketika seorang anggota Polri berpindah ke jabatan sipil, maka status kepolisiannya harus dilepaskan.

Jika tetap dipertahankan sebagai anggota aktif Polri, maka praktik tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diputuskan MK.

Ia mengingatkan bahwa norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan sipil dalam kondisi tertentu telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Artinya, syarat utama yang tidak bisa ditawar adalah pengunduran diri atau nonaktif dari kepolisian.

Dengan demikian, Perpol 10/2025 tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah atau menghindari konsekuensi konstitusional dari Putusan MK.

Setiap upaya mempertahankan status aktif anggota Polri di jabatan sipil berpotensi menjadi pelanggaran konstitusi dan mencerminkan ketidaktaatan terhadap prinsip supremasi hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x