
.
.
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura, saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin, (15/12)
Penggeledahan ini dilakukan dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dan permintaan fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran dan dugaan aliran fee dari proyek-proyek di lingkungan UPT Dinas PUPR.
KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah sebesar 15 hingga 20 persen dari anggaran proyek yang dikelola UPT Dinas PUPR Riau. Pada 2025, anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI meningkat signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Dari peningkatan anggaran tersebut, KPK menduga adanya permintaan setoran yang disebut sebagai βjatah premanβ dengan nilai total sekitar Rp 7 miliar.
Setoran fee diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Abdul Wahid juga diduga menekan dan mengancam bawahannya agar memenuhi permintaan tersebut.
Uang hasil pemerasan itu disebut-sebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan perjalanan ke luar negeri.
KPK menegaskan akan mengonfirmasi seluruh temuan hasil penggeledahan kepada pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan lanjutan, baik terhadap SF Hariyanto maupun Abdul Wahid.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid saat ini telah ditahan KPK dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah, Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Tidak ada komentar