MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Lahan Plasma Diduga Dikuasai Elite, Warga Desa di Bengkalis Tak Kebagian Hak

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Des 2025 10:29

Mataxpost | Bengkalis,- Program lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa terdampak kembali menuai polemik di Kabupaten Bengkalis. Koperasi BBDM dinilai tidak berpihak kepada warga lokal setelah muncul dugaan bahwa penerima manfaat lahan plasma atau calon petani calon lokasi (CPCL) justru berasal dari kalangan tertentu dan bukan masyarakat desa yang wilayahnya terdampak langsung oleh aktivitas perkebunan. (30/12)

Berdasarkan kontrak kerja sama antara Koperasi BBDM dan PT SDA, program plasma disebut melibatkan enam desa dan satu kelurahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan warga desa yang terdampak langsung tidak menikmati hasil plasma tersebut.

Mereka hanya menjadi penonton, sementara manfaat ekonomi diduga mengalir ke pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah terdampak. Seorang tokoh masyarakat menyebutkan bahwa meski nama desa mereka tercantum dalam kontrak, masyarakat sama sekali tidak merasakan dampaknya.

Penerima manfaat plasma diduga didominasi oleh kepala desa, pimpinan kecamatan, serta anggota keluarga mereka. Selain itu, terdapat nama pengusaha dan warga keturunan Tionghoa yang tidak berdomisili di desa terdampak.

Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan serta penyimpangan tujuan program plasma yang semestinya diperuntukkan bagi warga sekitar perkebunan.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 58 ayat (1) mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal izin usaha. Pasal 58 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa kebun masyarakat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar perkebunan, bukan pihak luar yang tidak terdampak langsung.

Jika kewajiban ini tidak dijalankan sesuai ketentuan, Pasal 105 mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dari sisi kelembagaan, Koperasi BBDM juga disorot karena struktur kepengurusannya diduga dikuasai oleh satu keluarga inti.

Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur bahwa koperasi harus berlandaskan keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, serta pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai jasa usaha anggota.

Pengurus koperasi juga diwajibkan menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Jika koperasi dikelola untuk kepentingan keluarga atau kelompok tertentu, maka prinsip keadilan dan asas kekeluargaan yang menjadi roh koperasi dinilai telah menyimpang.

Keterlibatan pejabat desa dan kecamatan beserta keluarganya sebagai penerima manfaat plasma turut dipandang berpotensi melanggar prinsip konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu. Larangan praktik nepotisme juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Masyarakat desa terdampak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak kerja sama Koperasi BBDM dengan PT SDA, penetapan CPCL plasma, dan struktur kepengurusan koperasi.

Warga menilai ketidakadilan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika plasma justru dinikmati pejabat dan keluarganya sementara masyarakat terdampak tidak memperoleh apa pun, maka program tersebut dianggap telah melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BBDM maupun PT SDA belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu langkah tegas pemerintah agar program plasma benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang, yakni untuk kesejahteraan masyarakat desa terdampak, bukan untuk kepentingan elite.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x