MENU Senin, 08 Des 2025
x
.

Napi Hukuman Mati Hilang Tanpa Jejak SATU GARIS Desak Negara Bertindak dan Evaluasi Kepala Kanwilpas Riau

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Des 2025 01:21

Mataxpost | Pekanbaru,- Kasus tiga narapidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025 senyap seperti hilang dari pengamatan publik. Walaupun Dua di antaranya telah berhasil ditangkap kembali, sementara satu orang Epi Saputra hingga kini belum ditemukan, dan tidak ada status DPO yang berbahaya diumumkan ke publik.

Aparat gabungan dari rutan, kepolisian, dan TNI telah menggelar penyisiran intensif di kawasan hutan serta rawa sekitar rutan.

Jalur darat dan akses pelabuhan diblokir, pos penjagaan ditempatkan di sejumlah titik, dan drone termal dikerahkan untuk memantau area luas. Namun upaya itu masih belum membuahkan hasil.

Walaupun sejumlah petugas Rutan Siak telah diperiksa oleh jajaran Kanwil Pemasyarakatan (Kanwilpas) Riau, termasuk pimpinan penjagaan.

Namun belum ada kejelasan publik apakah pimpinan rutan seperti Kepala Rutan maupun Kepala Pengamanan Rutan akan menerima sanksi disiplin atau bahkan proses secara hukum pidana atas dugaan kelalaian yang memungkinkan pelarian napi berisiko tinggi tersebut.

Situasi ini memicu kritik keras dari organisasi jurnalis dan pemerhati kebijakan publik, SATU GARIS. Ketua Umum SATU GARIS, Ade Monchai, melalui Sekjend SATU GARIS yakni Afrizal Amd CPLA, menilai bahwa kasus tersebut bukan persoalan kecil, melainkan menunjukkan rapuhnya sistem dan lemahnya pengawasan negara.

โ€œMereka bisa berdiri gagah mengumumkan keberhasilan menangkap dua napi, padahal sejak awal lalai menjaga. Ini bukan insiden sepele publik berhak curiga ada kolusi atau pembiaran,โ€ ujar Afrizal Amd CPLA

SATU GARIS mempersoalkan bagaimana alat potong berupa mata gerinda bisa berada di dalam sel tanpa keterlibatan pihak internal. Menurut mereka, hal itu bisa menjadi indikasi pelanggaran prosedur keamanan dan celah korupsi birokratis di lingkungan rutan.

Mereka menyebut ada dua kemungkinan yang harus diusut tuntas:

1. Fugaan Kelalaian berat dalam pengamanan dan kontrol barang.

2. Dugaan Keterlibatan oknum petugas yang membuka jalan bagi jaringan narkoba.

SATU GARIS mendesak Kemenimipas dan Ditjenpas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar, Kepala Rutan Siak Edward Pahala Situmorang, dan Kepala Pengamanan Rutan Muhamad Reza Pathi Buwana, serta menjatuhkan sanksi tegas bila terbukti kelalaian atau pembiaran yang memungkinkan pelarian napi vonis mati.

SATU GARIS menilai pencarian Epi Saputra terkesan โ€œsetengah hatiโ€. Mereka menyebut upaya tersebut โ€œpanas tahi ayamโ€ gencar di awal lalu meredup dan itu memperlihatkan ketidakseriusan aparat menghadapi ancaman terhadap keselamatan publik.

Organisasi ini menuntut agar:

โ€ข Kanwilpas Riau dievaluasi menyeluruh, bukan hanya pada staf teknis di rutan.

โ€ข Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, pejabat yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi tegas administratif maupun pidana.

โ€ข Kebijakan penempatan napi berisiko tinggi, termasuk terpidana mati kasus narkoba, dikaji ulang secara total.

โ€ข Hasil evaluasi dipublikasikan secara transparan untuk mencegah penyembunyian fakta maupun manipulasi laporan.

. Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, dan seluruh petugas jaga yang bertugas saat kejadian diperiksa tuntas,

. Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan, dijatuhi sanksi tegas administratif maupun pidana,

. Dikaji ulang peraturan penempatan narapidana risiko tinggi (terpidana mati narkoba),

. Kejelasan status penahanan atau penahanan sementara bagi pejabat terkait untuk menghindari potensi pelarian atau kolusi lanjutan,

. Dan institusi pengawas di pusat (termasuk Ditjenpas dan kementerian terkait) melakukan audit menyeluruh atas sistem keamanan di rutan, serta mengevaluasi manajemen di tingkat provinsi.

SATU GARIS menegaskan bahwa pelarian napi hukuman mati tidak hanya mencoreng kredibilitas lembaga pemasyarakatan, tapi juga mengancam keamanan warga dan meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum.

Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi yang menanggapi dugaan mengenai kelalaian sistemik atau potensi keterlibatan internal. Publik menunggu bukti bahwa negara tidak menutupi kelemahan struktural di balik kasus ini.

Berita akan diperbarui seiring informasi yang terbaru , hingga kini redaksi belum meminta konfirmasi kepada pihak kanwilpas maupun ke pihak-pihak yg disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x