
.

Duo pimpinan DPRD Riau, Kadesrismato dan Pariaman Ihwan- dok: (maklumat Persada)Mataxpost | Pekanbaru – Dugaan adanya pengkondisian anggaran di Pemerintah Provinsi Riau semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lonjakan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Perubahan ini diduga kuat disertai permintaan fee sebesar Rp7 miliar yang terkait dengan pembahasan dan perubahan alokasi dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025. (02/12)
Dalam rangka penyidikan, KPK mulai memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi. Anggota DPRD Riau Suyadi hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan juga melibatkan Kabid Perencanaan Dinas LHK Riau Matnuril, Plt Kepala Dinas LHK Embiyarman, serta seorang pihak swasta, Iwan Pansa.
Namun perhatian publik justru tertuju pada dua pimpinan DPRD Riau: Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, yang tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan tanpa memberikan alasan resmi.
Ketidakhadiran dua pimpinan parlemen daerah ini memunculkan pertanyaan serius di masyarakat:
“Apakah ini bentuk pembangkangan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan? Atau justru menandakan bahwa lembaga superbody seperti KPK tidak lagi memiliki kewibawaan penuh di hadapan elit politik daerah?”
Beberapa sumber internal menyebut nama Kaderismanto dan Parisman Ihwan telah berulang kali muncul dalam dokumen maupun percakapan yang kini dikantongi penyidik.
Mereka diduga memiliki pengaruh dominan dalam pembahasan dan pengawalan anggaran APBD-P 2025, terutama pada pos-pos yang mengalami perubahan signifikan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka penyidikan berpotensi melebar ke ranah legislatif dan melibatkan lebih banyak pihak. Skema ini bukan sekadar persoalan teknis perubahan anggaran, tetapi diduga merupakan pola sistematis dalam pengambilan keputusan keuangan daerah yang sarat kepentingan politik dan pembagian fee.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Dua hari setelah OTT, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Sejumlah aktivis kini mulai mendesak Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi publik demi menjaga marwah lembaga.
Mereka menilai bahwa ketidakhadiran kedua pimpinan pada jadwal pemeriksaan KPK justru memperburuk citra institusi legislatif di mata masyarakat.
Kini publik menunggu: apakah KPK akan melakukan pemanggilan ulang dengan sikap tegas, atau justru membiarkan proses ini mengambang tanpa kejelasan?
Kasus ini menjadi ujian penting bagi arah pemberantasan korupsi di daerah apakah hukum tetap berdiri di atas kekuasaan, atau kekuasaan kembali mampu menekan hukum.
Berita akan diperbaharui seiring informasi terbaru. Redaksi mmembuka seluas-luasnya HAK jawab bagi nama nama yang dituliskan dalam pemberitaan sesuai kode etik dan UUD no 40 Th 1999.

Tidak ada komentar