MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Plt Gubernur dan Komisi III DPRD Riau Sepakat, Seleksi Komisaris BRK Tak Sesuai Regulasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Des 2025 08:28

Mataxpost | Pekanbaru,- Komisi III DPRD Riau kembali menyorot tajam proses penunjukan Komisaris Utama BRK Syariah. Penetapan tersebut dinilai menabrak Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang secara tegas mensyaratkan bahwa komisaris BUMD harus berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). (12/12)

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto ikut menguatkan temuan itu. “Pak Ketua, ini sudah melanggar ketentuan. Karena melanggar aturan, secara otomatis seleksi Komisaris BRK Syariah harus diulang”

Ia memastikan bahwa penunjukan tersebut memang tidak sesuai aturan dan meminta proses seleksi diulang dari awal.

Berkas seleksi kini berada di Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR). Masalah muncul karena sejumlah calon dari ASN tidak lolos, sementara nama yang diajukan tidak memenuhi ketentuan. Akibatnya, proses penetapan komisaris tersendat.

Mengutip dari cakaplah.com, Anggota Komisi III DPRD Riau, Edi, mengingatkan dampak serius jika kekosongan jabatan ini dibiarkan. BRK Syariah, katanya, bisa mengalami penurunan level kepatutan bank yang berimbas pada menurunnya kepercayaan publik.

Ia menilai situasi ini sangat berbahaya bagi stabilitas dan reputasi bank daerah tersebut.

Edi mendesak Plt Gubernur Riau segera menyelesaikan persoalan ini dan melakukan seleksi ulang sesuai regulasi.

Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPRD dipertaruhkan jika pengawasan dianggap lemah.

Politisi Gerindra itu meminta agar masalah BRK Syariah menjadi prioritas utama sebelum pemerintah daerah melakukan perubahan di BUMD lainnya.

Sebelumnya, Tim Mataxpost telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses RUPS-LB BRK Syariah.

Salah satu yang menonjol adalah perubahan mendadak status Irwan Nasir dari calon Komisaris Independen menjadi Komisaris Utama yang langsung diusulkan ke OJK, tanpa mekanisme yang transparan.

Kejanggalan lainnya terlihat pada pengusulan Helwin Yunus sebagai calon Direktur Utama. Helwin, yang hanya menjabat Plt.

Direktur Utama, kembali diusulkan menggunakan hasil seleksi lama yang sudah berusia lebih dari 15 bulan, padahal aturan mewajibkan seleksi ulang yang terbuka dan transparan

Penelusuran Tim Mataxpost juga menemukan dugaan kedekatan Helwin dengan sosok berinisial DN, yang kini diperiksa dalam OTT KPK.

Selain itu, terdapat potensi benturan kepentingan karena pejabat legal internal yang mendampingi panitia seleksi merupakan adik iparnya, bertentangan dengan prinsip GCG.

Sejumlah pihak menilai rangkaian kejanggalan ini berpotensi melanggar PP 54/2017, Permendagri 38/2018, serta aturan fit and proper test OJK.

Publik pun berharap KPK ikut menelusuri proses RUPS-LB tersebut, terutama jika ada keterkaitan dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa dalam kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x