Mataxpost | Pekanbaru,- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto kembali menjadi sorotan setelah kebijakannya terkait PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan. Melalui surat Pemerintah Provinsi Riau bernomor 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025 tertanggal 22 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Riau meminta agar PT SPR menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dengan agenda pemberhentian direksi dan pengangkatan pelaksana tugas direksi. (26/12)
Surat tersebut bersifat usulan penyelenggaraan RUPS-LB, bukan pemberhentian langsung terhadap Direksi yang masih sah menjabat berdasarkan keputusan RUPS 21 Agustus 2025.
Organisasi pemantau kebijakan publik SATU GARIS menilai, dorongan pelaksanaan RUPS-LB dengan agenda perubahan direksi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah pada prinsipnya hanya menjalankan tugas rutin pemerintahan, bukan mengambil keputusan strategis yang berdampak luas.
Kebijakan yang mengarah pada perubahan struktur BUMD, terutama yang bersifat fundamental, dinilai termasuk kategori kebijakan strategis.
Selain itu, SATU GARIS menilai bahwa kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara tegas menempatkan RUPS sebagai forum pengambilan keputusan korporasi.
Dengan demikian, setiap dorongan perubahan direksi seharusnya memiliki dasar profesional dan kebutuhan korporasi yang obyektif, bukan sekadar kehendak pejabat tertentu.
Sekretaris Eksekutif SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, menyampaikan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah jika dibiarkan tanpa koreksi.
βProvinsi Riau ini harus kembali belajar bahwa membenarkan sebuah kesalahan akan merusak tatanan pemerintahan Provinsi Riau. Kita harus berbenah diri, jangan membiasakan kebijakan yang berdasarkan pribadi menjadi hal pembenaran,β tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pejabat negara wajib menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok atau relasi personal.
SATU GARIS juga mencermati adanya dugaan bahwa kebijakan ini tidak murni berdimensi profesional.
βAda sinyal kuat bahwa kebijakan ini sarat dengan muatan kepentingan personal Plt Gubernur dan kelompoknya. Dugaan ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak mencederai kepercayaan publik,β ujar Afrizal.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan kritik kebijakan dan bukan vonis hukum.
Lebih jauh, SATU GARIS mengingatkan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Riau merupakan pemegang saham mayoritas PT SPR, kewenangan itu melekat pada institusi, bukan pada individu pejabat negara. PT SPR adalah milik Pemerintah Provinsi Riau sebagai entitas publik, bukan milik pribadi Plt Gubernur.
Karena itu, dalih βhak pemegang sahamβ tidak dapat dipergunakan untuk membenarkan manuver politik atau personal.
Kritik tersebut muncul di tengah kondisi PT SPR yang dinilai mulai pulih di bawah kepemimpinan Ida Yulita Susanti, setelah berhasil menyelesaikan konflik hukum panjang dengan Kingswood Capital Limited (KCL) tanpa merugikan perusahaan daerah.
SATU GARIS menilai, stabilitas yang mulai terbentuk seharusnya dipertahankan, bukan diguncang oleh kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Organisasi ini mendesak agar seluruh kebijakan terkait BUMD tetap ditempatkan pada jalur hukum perseroan, berlandaskan prinsip good corporate governance sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017.
Mereka juga mendorong klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Riau mengenai urgensi dorongan pelaksanaan RUPS-LB tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan pihak terkait. Ruang hak jawab disediakan secara terbuka demi menjaga pemberitaan yang berimbang.
Tidak ada komentar