
.

Barang bukti kayu olahan (dok.detikcom) Mataxpost | Pekanbaru,- Polda Riau kembali menggencarkan operasi pemberantasan pembalakan liar. Kali ini, Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial MS saat merakit kayu olahan hasil penebangan ilegal di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Penindakan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra dikutip dari detik.com, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah hutan tersebut.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan kegiatan illegal logging beserta tumpukan kayu olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan pompong.
Polisi menyita 8 ton kayu olahan sebagai barang bukti, disertai sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penebangan liar, termasuk dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai chainsaw, gulungan kabel, lampu LED, cairan pemutih pakaian, dan satu unit ponsel.
MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP.
AKP Roemin menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Meranti. Ia memastikan setiap aktivitas merusak lingkungan akan ditindak tegas karena berdampak langsung pada negara dan masyarakat.

Tidak ada komentar