MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Proyek Gardu PLN Diduga Rugikan Warga Ratusan Juta, Diselidiki Polres Bengkalis

waktu baca 3 menit
Minggu, 14 Des 2025 02:59

Mataxpost | Bengkalis – Dugaan penggelapan material dan dana dalam proyek pembangunan Gardu Listrik milik PLN di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya diungkap oleh Tim Mataxpost, kini resmi memasuki proses hukum. (14/12)

Kepolisian Resor Bengkalis memastikan tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Centra Multi Elektrindo (CME), kontraktor asal Jakarta, setelah warga setempat melaporkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui pemberitaan Mataxpost pada 22 Agustus 2025 berjudul β€œDugaan Penipuan Oleh PT Centra Multi Elektrindo (CME), Kontraktor Pemborong Proyek Gardu PLN Rugikan Warga Ratusan Juta”.

Dalam laporan tersebut, Tim Mataxpost mengungkap bahwa kontraktor pelaksana proyek Gardu PLN diduga tidak membayar material bangunan yang dipasok warga, meskipun material tersebut telah dikirim dan digunakan di lokasi proyek.

Berdasarkan penelusuran Mataxpost, dugaan ini bermula sejak awal tahun 2024, ketika PT CME menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat untuk memasok pasir, batu, semen, dan besi.

Pada tahap awal, proyek berjalan normal. Namun seiring berjalannya waktu, kontraktor diduga memutus kerja sama secara sepihak dan meninggalkan kewajiban pembayaran yang belum dilunasi.

Warga yang menagih hanya menerima berbagai alasan, mulai dari dana proyek yang belum cair hingga janji pembayaran yang terus diundur tanpa kepastian.

Temuan Tim Mataxpost di lapangan juga mencatat pengakuan pihak manajemen proyek. Site Manager PT CME, Hery, saat itu mengakui bahwa material yang dipasok warga memang telah tiba di lokasi dan digunakan, termasuk untuk pengecoran pondasi tiang gardu.

Salah satu korban, Zul Fadli, kepada Mataxpost menyampaikan bahwa dirinya dan warga lain terpaksa mengeluarkan modal besar demi memenuhi permintaan proyek, namun hingga kini tidak menerima pembayaran.

Akibatnya, sejumlah warga terjerat utang koperasi dan bank karena mengandalkan pembayaran dari kontraktor yang tak kunjung terealisasi.

Setelah pemberitaan tersebut, kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Polres Bengkalis menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/150/XII/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 4 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidik Satreskrim tengah menangani dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Zul Fadli dan Erdison, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain.

Dalam tindak lanjut tersebut, penyidik juga melayangkan undangan wawancara klarifikasi perkara kepada Hery Syafrudin, yang disebut sebagai site manager proyek PT CME.

Undangan resmi bernomor B/1590/XII/Res.1.11/2025/Reskrim meminta yang bersangkutan hadir di Unit 1 Satreskrim Polres Bengkalis pada 8 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait penggunaan material proyek tanpa pembayaran kepada pemasok lokal.

Kasus ini menimbulkan dampak sosial yang luas di tengah masyarakat Desa Buruk Bakul. Warga pemasok material mengaku tertekan akibat beban utang yang terus berbunga, sementara pembayaran yang dijanjikan kontraktor tak kunjung datang. Tokoh masyarakat setempat,

Afrizal, yang juga Sekjend SATU GARIS, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa bisnis biasa.

Menurutnya, jika benar material telah digunakan namun tidak dibayar, maka terdapat dugaan kuat tindak pidana yang harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN sebagai pemilik proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara PT Centra Multi Elektrindo (CME) juga belum merespons upaya konfirmasi lanjutan. Proses penyelidikan yang kini dilakukan

Polres Bengkalis menjadi sorotan publik, terutama karena proyek gardu listrik merupakan infrastruktur vital negara yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi warga sekitar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x