
.
.
.


Mataxpost | Indragiri Hulu, Riau β SPBU Tandano Alam Jaya, Codo 13.293.622, di Jl. Lintas Timur, Berafit Luar, diduga menimbulkan kemacetan parah sejak beroperasi pada 2019. Kendaraan sering mengular hingga kilo-kilometer, mengakibatkan antrean panjang dan membahayakan pengguna jalan. (23/12)
Menurut Direktur Komnas-Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu, SPBU ini dibangun dengan perizinan yang diduga asal jadi dan tidak melalui Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang mencakup Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 17 Tahun 2021.
βSetiap hari warga dan pengguna jalan harus antre berjam-jam. Kondisi ini sangat meresahkan dan jelas melanggar ketentuan Andalin,β kata Ahmad Arifin Pasaribu, yang juga menjadi korban langsung kemacetan.
Pada 22 Desember 2025, Ahmad Arifin mengonfirmasi langsung kepada Sdr. Karim, Kepala SPBU Tandano Alam Jaya. Karim menyatakan stok minyak tersedia, tetapi antrean panjang terjadi karena pengunjung yang ramai.
Berdasarkan hal tersebut, Ahmad Arifin meminta PT. Pertamina (Persero) segera menutup operasional SPBU Tandano Alam Jaya dan melakukan audit menyeluruh agar tidak lagi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, karena seharusnya Analisis Dampak Lalu Lintas sudah mengantisipasi dampak kemacetan akibat operasi SPBU.

Tidak ada komentar